Perkara BBM Kaluwatu Dinyatakan Selesai,Penggugat Cabut Laporan

oleh -1191 Dilihat
image_pdfimage_print

SANGIHE,GN – Pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026, telah dilaksanakan sidang pemeriksaan gugatan perdata No. 2/Pdt.G/2026/PN Thn antara Alfit Tatawi lawan Bupati Kepulauan Sangihe, gugatan perkara a quo terkait distribusi BBM bersubsidi Jenis Minyak Tanah di kampong kaluwatu, Kec. Mangsel.

Penanganan perkara a quo telah dikuasakan kepada Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Kelp. Sangihe bersama tim hukum Pemerintah Daerah.

Persidangan perkara  a quo digelar hari ini di Pengadilan Negeri Tahuna dihadiri oleh penggugat dan kuasa hukum tergugat, dimana penggugat (Alfi Tatawi) telah mengajukan permohonan pencabutan gugatan kepadamajelis hakim dan terhadap permohonan tersebut telahdikabulkan dan dibacakan penetapannya oleh majelishakim dalam sidang.

Ket Kabag Hukum:
Bahwa pada prinsipnya Pemerintah Daerah KabupatenKepulauan Sangihe menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat, kritik, maupun mengajukan gugatan melalui jalur hukum. hak tersebut merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahuna 1945.

Baca juga:  Istimewah! Upacara Tulude 31 Januari 2022 Dihadiri Peserta Sidang MPL-PGI

Benar Penanganan perkara a quo telah dikuasakan/tugaskan kepada Kabag Hukum bersama tim hukum Pemerintah Daerah melalui surat kuasa khusus yang ditandatangani oleh bupati No. 1/SKK/I-2026.

Sebelum sidang kami sebagai kuasa hukum Pemerintah Daerah telah melakukan diskusi/pembicaraan dengan penggugat (Alfit Tatawi), dimana kami berusaha menjelaskan kepada beliau meyangkut mekanisme penyediaan, penetapan kuota dan distribusi bahan bakar minyak khususya minyak tanah bukanlah domain/kewenangan pemerintah daerah melainkan merupakan wewenang penuh dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian ESDM melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas/BPH Migas sebagaimana diatur dalam UU No 22 Tahun 2001 juncto. Perpres 191 Tahun 2014  serta ketentuan teknis lainnya.

Baca juga:  Bupati JEG Dan BPJS Ketenagakerjaan Tandatangani MOU

“Dalam hal ini peran pemerintah daerah sebatas melakukan pengawasan dan pengendalian saja, tidak lebih”.
Kami memahami niat baik beliau (Alfit Tatawi) dan menyampaikan apresiasi, namun keinginan beliau akan kami upayakan dalam usulan penambahan kuota bomber subsidi jenis minyak tanah ke BPU migas, namun perlu digarisbawahi keputusan adanya penambahan kuota sepenuhnya menjadi wewenang Pemerintah Pusat melalui BPH Migas.

Setelah melalui diskusi panjang antara Tim Hukum pemerintah daerah dengan penggugat akhirnya penggugat(Alfit Tatawi) telah menyampaikan permohonan pencabutan gugatannya pada sidang hari ini, sehingga pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai.(RB)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Gempar News di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.