Ini Penjelasan Manajemen RSUP Kandou Manado Terkait Keluhan Tenaga Cleaning Service

oleh -598 Dilihat
image_pdfimage_print

Manado,GN — Menanggapi viralnya keluhan sejumlah tenaga cleaning service atas dugaan ketidaksesuaian upah dengan UMK,Pemotongan BPJS hingga pemberhentian kerja sepihak tanpa kompensasi, manajemen RSUP Prof Dr R D Kandou Manado akhirnya angkat bicara.

Dalam keterangannya, rumah sakit menegaskan bahwa tenaga cleaning service yang bertugas di RSUP Kandou tidak memiliki hubungan kerja langsung dengan manajemen rumah sakit, tetapi berstatus sebagai karyawan perusahaan penyedia jasa alih daya (outsourcing) yang menjadi mitra resmi rumah sakit.

“Status hubungan kerja tenaga kebersihan berada sepenuhnya di bawah perusahaan vendor. Rumah sakit tidak melakukan rekrutmen, penggajian, maupun pengelolaan hak-hak ketenagakerjaan mereka,” kata manajemen RSUP Kandou Manado.

Baca juga:  Silangen Pimpin Rapat Paripurna, Gubernur Olly Dondokambey Uraikan Keberhasilan Pembangunan di Bumi Nyiur Melambai

Pihak manajemen menyampaikan, seluruh proses mulai dari perekrutan, penempatan kerja, pembayaran gaji, kepesertaan BPJS, hingga pemenuhan hak normatif pekerja merupakan tanggung jawab penuh perusahaan outsourcing sesuai perjanjian kerja sama yang telah disepakati bersama.

Manajemen RSUP Kandou Manado menjelaskan tetap memonitor pelaksanaan kerja sama dengan vendor agar pelayanan kebersihan di lingkungan rumah sakit berjalan optimal dan sesuai standar yang ditetapkan.

Diketahui sejumlah tenaga cleaning service menyampaikan keluhan di media sosial dan juga menyampaikan aspirasinya ke kantor DPRD Sulut. Mereka mengaku telah mengabdi selama belasan hingga puluhan tahun, termasuk tetap bekerja di masa pandemi Covid-19 dengan risiko tinggi, dan berharap mendapatkan keadilan atas hak-hak ketenagakerjaan mereka.

Baca juga:  Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Isolasi Tekanan Negatif RSUP Kandou Manado

Terkait dengan persoalan ini, manajemen RSUP Kandou berharap dapat diselesaikan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku antara pekerja dan perusahaan penyedia jasa terkait. (*/sisco)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Gempar News di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.