Sulut,GN – DPRD Sulawesi Utara (Sulut) mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Kepemudaan,Senin (29/12/2025). Acara pengesahan Ranperda dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Sulut yang dipimpin Ketua DPRD dr Fransiskus Silangen.

Turut mendampingi wakil ketua, dr Michaela Elsiana Paruntu, Royke Anter dan Stella Runtuwene.
Turut hadir Gubernur Sulut Yulius Selvanus dan Wagub J Victor Mailangkay dalam rapat paripurna tersebut.
Sementara. Itu, Ketua Pansus Ranperda Kepemudaan, Eldo Wongkar SH saat menyampaikan laporannya, mengataka. Perda Kepemudaan terdiri dari 83 pasar.
“Ada empat pasal yang dihapus sebagaimana rekomendasi konsultasi dengan Kemendagri,”kata Eldo.
Perda ini lanjut Eldo mengatakan membawa semangat mengawal generasi muda Sulawesi Utara untuk turut andil dalam pembangunan daerah di bumi nyiur melambai..
“Semangat kepemudaan berdasarkan Ketuhanan, kebangsaan, persatuan Indonesia,” ujar Eldo.
Untuk diketahui Perda Kepemudaan ditetapkan setelah dalam pembahasan sebelumnya, lima fraksi di DPRD Sulawesi Utara menyatakan menerima ranperda untuk ditetapkan sebagai Perda Kepemudaan.
“Kelima fraksi telah menerima ketentuan dan Perda. Untuk itu, kami tanyakan kembali apakah ranperda sudah dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda?,” tanya Ketua DPRD Sulut
Secara serentak legislator DPRD Sulut menjawab, setuju dan Silangen pun selanjutnya mengetuk palu sidang. “Setelah ditetapkan, kiranya Perda Kepemudaan itu dapat diimplementasikan. Jangan hanya jadi aturan di atas kertas,” ujarnya.
Gubernur Sulut Yulius Selvanus menyampaikan apresiasi atas penetapan Perda Kepemudaan. Pemuda aset bangsa dan daerah. Perda ini memfasilitasi generasi muda agar bisa terencana dan terpadu dalam menopang pembangunan Sulawesi Utara.
“Peraturan ini mengatur peran dan fungsi pemuda dalam pembangunan. Pemuda sebagai kontrol sosial, sekaligus menjaga Pancasila dan NKRI serta menjadi agen pelestari adat budaya daerah,” terangnya. (sisco)




