Dinas Dikbud Kota Manado Diduga Hambat Pencairan Dana BOS

oleh -1101 Dilihat
image_pdfimage_print

Manado,GN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Manado diduga menghambat pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pasalnya, hingga saat ini sejumlah Sekolah Menengah Pertama di Kota Manado belum juga melakukan pencairan dana BOS. Hal ini disebabkan karena pihak sekolah harus menunggu rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado.

Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado (Foto: Gemparnews.com)

“Kami belum bisa melakukan pencairan dana BOS dikarenakan belum ada rekomendasi dari Dinas. Sudah tiga bulan yakni Oktober,November dan Desember,” ujar salah satu sumber yang enggan menyebutkan namanya kepada media Gemparnews.com ,Selasa (16/12/2025).

Sumber menyebutkan, pihaknya belum bisa membayar honor bagi Tenaga Harian Lepas (THL) karena menunggu dana BOS. ” Kami harus menunggu dana BOS, barulah bisa membayar honor para THL,” katanya.

Sementara itu, Salah satu THL saat ditemui, mengatakan bahwa hingga saat ini mereka belum menerima honor dari sekolah. ” Iya, kami sudah tiga bulan ini belum menerima honor dari sekolah,” ujarnya.

Baca juga:  Pembangunan Drainase di Winangun Diapresiasi Legislator Jean Sumilat

” Padahal kami sangat membutuhkan itu. Apalagi menghadapi hari Natal dan libur. Kasihan kami banyak kebutuhan. Kami berharap pemerintah Kota Manado dapat merespon ini,” ucapnya.

Terkait itu, awak media Gemparnews.com melakukan konfirmasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado. Disana awak media mencoba menemui Kepala Bidang SMP untuk konfirmasi, namun kepala bidang enggan menemui. “Kabid lagi sibuk,” ujar salah satu staf.

Tidak sampai di situ, awak media Gemparnews.com kembali mencoba menemui salah satu Tim BOS Dinas untuk Konfirmasi. Namun sangat disayangkan salah satu Tim BOS juga menolak untuk menjelaskannya. “Itu bukan ranah kami pak. Nanti ke ibu Kabid,” ujar Ibu Ina Sambuaga.

Dari situ, kami lanjut berusaha konfirmasi ke Sekretaris dinas. Lagi- lagi Kami awak media diarahkan ke kepala bidang SMP. ” Bapak silahkan ke Kabid SMP,” kata salah satu satpol pp dikantor Dinas. ” Ibu bilang bukan ranahnya, nanti Kabid yang jelaskan,” sambungnya.

Baca juga:  Pimpinan GMAHK Uni Konferens Indonesia Kawasan Timur Apresiasi Kinerja AA - RS

Awak media sudah mencoba berusaha mengkonfirmasi, dan mencoba menghubungi salah satu Kabid lewat telephone selularnya dan tidak mendapatkan informasi, sampai berita ini diterbitkan.

Untuk diketahui, sesuai peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler ( pasal 24 : 1) Dalam pengelolaan Dana BOS Reguler, Tim BOS provinsi,
kabupaten/kota dilarang: Poin (e) menghambat proses pencairan dan penggunaan Dana BOS Reguler.

Dan (pasal 24 : 2) Tim BOS provinsi, kabupaten/kota yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. (sisco)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Gempar News di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.