Manado,GN – Penandatanganan perpanjangan nota kesepahaman (MoU) antara Direktur Utama (Dirut) RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado, Prof. Dr. dr. Starry Rampengan, Sp.JP (K), FIHA, MARS bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara, Dr. Andi Muhammad Taufik, SH., MH., Senin (25/08/2025) dilaksanakan di ruang kerja Kajati Sulut.

Penandatanganan perpanjangan MoU ini meruoakan bentuk komitmen kedua institusi dalam memperkuat sinergi dan dukungan di bidang hukum serta pelayanan publik. “Kami berharap hubungan antara Kejati dan RSUP Kandou semakin bagus ke depannya,” ujar Kajati Sulut.
Dirut RSUP Kandou Manado Prof. Dr dr Starry Rampengan, mengapresiasi atas perpanjangan kerja sama. Menurut Dirut, kolaborasi dengan Kejati Sulut sangat penting dalam mendukung tata kelola yang baik dan pelayanan yang lebih optimal bagi masyarakat.
Usai melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), Dirut Prof. Dr. dr. Starry Rampengan, bersama Kajati Sulut, Dr Andi Muhammad Taufik, SH., MH., melanjutkan prosesi dengan pertukaran palakat sebagai simbol resmi terjalinnya kerja sama.
Pertukaran palakat ini menjadi penanda komitmen kedua institusi untuk terus memperkuat sinergi dalam mendukung pelayanan kesehatan dan penegakan hukum di Sulawesi Utara.
Hadir dalam penandatangan MoU ini yakni Wakajati Sulut Suwandy, SH. M.Hum, ASDATUN, Dr. Frengky Son, SH. MH, KASI Pertimbangan Hukum Syahlan Manasal, SH, KASI TUN Berty Wongkar, SH.MH, Direktur Layanan Operasional, Dr. Erwin Sondang Siagian, SSTP, MSi. Manajer perencanaan anggaran, Frets Melope, SE, MSi, Manajer Hukum dan Humas, Ruslianto Urendeng. SH, Manajer Umum, Novi Rapat, ST, Asisten Manajer Hukmas, Novita, SH (sisco/*)


