Pemkab Sangihe Menang Dalam Perkara Perdata Atas Gugatan Wanprestasi Perjanjian Operasional KM Bawangung Nusa

oleh -1003 Dilihat
image_pdfimage_print

SANGIHE,GN- Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe telah melayangkan gugatan wanprestasi kepada PT. Dian Osiania Indonesia selaku operator kapal Bawangung Nusa atas perjanjian operasional Pengelolaan kapal bawangung nusa, dimana perkara perdata tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Tahuna sejak tanggal 13 desember 2024 dengan Nomor 166./Pdt.G/2024/PN Thn. Antara Bupati Kepulauan Sangihe (penggugat) lawan PT. Dian Osiania Indonesia (Tergugat).

KM Bawangung Nusa Sedang Parkir di Pelabuhan Manado (foto: Gemparnews)

Gugatan tersebut merupakan upaya /langkah hukum untuk membela kepentingan hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe atas tindakan ingkar janji (wanprestasi) Pihak operator yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk pemeliharaan dan perbaikan kapal Bawangung Nusa sehingga kapal tenggelam di pelabuhan  manado.

Setelah melalui proses persidangan panjang selama kurang lebih 7 bulan, maka kemarin pada tanggal 23 Juli 2025, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah membacakan putusannya dalam persidangan yang menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.

Baca juga:  Kapitalaung Bersama Perangkat Kampung Rendingan Mengucapkan Selamat NATAL 25 Desember 2020 Dan Selamat Menyongsong Tahun Baru 01 Januari 2021

Dari Keterangan Kabag Hukum Setda Kabupaten Kepulauan Sangihe kristianus Sasube,SH bahwa Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya telah tepat dan benar, dimana berdasarkan bukti-bukti yang ada menyatakan tergugat telah ingkar janji atas kewajibannya untuk melakukan perbaikan kapal selain itu dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim juga menyatakan Tergugat adalah pihak yang beritikad tidak baik dalam kerjasama operasional karena sudah mengalihkan/menjual kapal milik penggugat.

“saya selaku Kepala Bagian Hukum menyampaikan banyak terima kasih kepada teman-teman Tim Sub Bagian Bantuan Hukum dan pihak Kejaksaan Negeri Tahuna yang sudah bersama-sama sebagai kuasa hukum Pemerintah daerah dalam penanganan perkara ini sehingga memperoleh hasil yang baik,”katanya.

Lanjutnya bahwa, tanggal 23 Juli Majelis Hakim sudah membacakan putusan Nomor 166/Pdt.G/2024/pn Thn, dengan amar beberapa di antaranya:
-Menyatakan tergugat  Wanprestasi atas tindakan yang tidak melakukan pemeliharaan dan perbaikan kapal bawangung nusa;
-Menghukum tergugat  untuk membayar kerugian materil kepada penggugat sebesar Rp30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah);
-Menghukum tergugat untuk membayar biaya labuh tambat sebesar Rp521.500.000 (lima ratus dua puluh satu juta rupiah lima ratus ribu rupiah)
–        Menyatakan pembatalan kerjasama operasional KM. Bawangung Nusa oleh karena tergugat Wanprestasi;
-Memerintahkan tergugat untuk menyerahkan kapal Bawangung Nusa kepada penggugat secara sukarela;

Baca juga:  HUT Ke 72 Satpol PP Sangihe Gelar Upacara Bendera

Bahwa terhadap putusan perkara ini Pihak Tergugat masih memiliki hak untuk melakukan upaya hukum banding. (RB).

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Gempar News di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.