Manado,GN – Plt Kepala SMPN 8 Manado Rahman Manggopa menegaskan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sudah diatur dan mengacu pada petunjuk teknis (juknis) yang ada.
” Kami mengikuti penggunaan dana BOS sesuai juknis yang ada, jangan sampai salah dalam penggunaannya,” tegas Manggopa kepada media gemparnews.com Jumat (18/07/2025) ketika ditemui di ruangan kerjanya.

Lanjut Manggopa mengatakan semua sarana dan prasarana di sekolah menggunakan dana BOS
“Seperti rehab kecil atau rehab ringan misalkan kaca pecah, keramik rusak, papan tulis, kursi, meja,seng, plafon rusak, listrik dan internet serta buku, yang masuk aset sekolah menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah,” kata Manggopa.
Sedangkan rehab sedang dan rehab besar, Manggopa menjelaskan bahwa tidak bisa menggunakan dana BOS.
“Jadi ini semua untuk menunjang kegiatan pembelajaran di sekolah sehingga tidak ada pembebanan kepada orang tua siswa, semua sudah dibiayai oleh pemerintah melalui dana BOS,” ungkapnya.
“Penggunaan dana BOS tersebut kami juga harus berhati – hati untuk menghindari hal – hal yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis yang di berikan oleh pemerintah,” tambah Manggopa.
Selain itu, kata Manggopa penggunaan dana BOS digunakan untuk pembayaran bagi honorer yang sudah masuk dalam dapodik. “Biasanya penggunaannya 50 persen dari dana BOS tapi sekarang sudah 20 persen. Karena ada efisiensi anggaran,” terangnya.
Setelah meninjau ruangan kelas 8.2, Kepsek Manggopa berjanji akan segera membenahi kekurangan yang ada di setiap ruangan kelas. ” Ini tentu untuk kenyamanan siswa – siswi yang akan mengikuti kegiatan belajar mengajar di dalam kelas,” tutup kepsek Manggopa. (sisco)


