Sulut,GN – Komisi I DPRD Sulawesi Utara bersama Aliansi Bersatu Pondol Keraton (ABPK) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait putusan Mahkamah Agung (MA) atas eksekusi lahan tanah di lorong pondol Bolivard Manado pekan lalu.

Rapat tersebut di Pimpin oleh Wakil Ketua Komisi 1 Rhesa Waworuntu, dan di hadiri Koordinator Komisi 1 Royke Anter bersama anggota komisi 1 dan Aliansi Bersatu Pondol Keraton. RDP di laksanakan di ruangan rapat Komisi 1 DPRD Sulut, Rabu (10/06/2025).
Setelah mendengarkan penyampaian masyarakat Aliansi Bersatu Pondol Keraton, koordinator komisi I Royke Anter angkat bicara.
Anter mengatakan bahwa DPRD tidak dapat membatalkan hasil keputusan Mahkamah Agung. Menurut Anter, hasil keputusan MA sudah Inkrah. ” Jadi kami tidak dapat membatalkan keputusan itu, karena keputusan MA sudah Inkrah,” kata Anter.
Anter menjelaskan apabila punya bukti – bukti yang baru temukan, masyarakat boleh memasukan laporan lagi untuk sidang kembali.
“Kalau ada bukti – bukti yang baru, silahkan bapak,ibu boleh memasukan laporan baru lagi, untuk sidang kembali. Tetapi hasil putusan MA yang sudah di keluarkan ini, kami tidak bisa membatalkannya, sebab putusan MA ini sudah Inkrah,” ucapnya.
Anter sangat menyayangkan ketidak hadiran pihak BPN Manado dalam rapat dengar pendapat.
“Sangat disayangkan, BPN tidak hadir hari ini, pada hal kami ingin menanyakan kenapa BPN dapat mengeluarkan SHM tersebut,” terang Anter.
Selanjutnya pimpinan rapat menutup RDP, dan akan di agendakan kembali lanjutan RDP dengan menghadirkan pihak BPN Manado. (sisco)


