Ini Penjelasan Kabid GTK Terkait Potongan 1% BPJS Kesehatan dari Tunjangan Profesi Guru

oleh -1360 Dilihat
image_pdfimage_print

Sulut,GN – Kepala bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) berperan penting dalam memastikan ketersediaan, kualitas, dan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan, yang merupakan faktor kunci dalam peningkatan mutu pendidikan.

Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sulut (foto: ist)

Oleh sebab itu, peran Kepala bidang GTK sangat strategis, sehingga setiap permasalahan atau persoalan yang berhubungan dengan kesejahteraan tenaga guru menjadi perhatian serius.

Menyangkut pemotongan 1% dari tunjungan profesi untuk BPJS Kesehatan dari guru atau tenaga kependidikan di Sulawesi Utara (Sulut), Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulut melalui Kepala bidang (Kabid) GTK Provinsi Sulut Debbie Mamangkey angkat bicara.

Kepada media Gemparnews.com Kabid GTK mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) terbaru tentang BPJS Kesehatan adalah Perpres Nomor 59 tahun 2024 yang merupakan perubahan ketiga atau perpres nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan. Perpres ini di sahkan pada tanggal 8 Mei 2024.

Baca juga:  Hadirkan Peserta Dari Kabupaten Dan Kota Sekretariat DPRD Sulut Gelar FGD, Sekprov Apresiasi Kinerja Sekwan Sandra Moniaga

“Hal itu  juga telah diatur berdasarkan Permendikdasmen No 4 tahun 2025, dimana pembayaran tunjangan profesi guru langsung di transfer di rekening guru,” kata Kabid Debbie.

Lebih lanjut, Kabid Debbie menjelaskan dalam komponen tunjungan profesi guru tersebut terdapat 1% iuran BPJS kesehatan bagi Peserta Penerima Upah (PPU) dan instansi pemerintah wajib di tanggung oleh peserta penerima upah. Sedangkan besaran iuran BPJS Kesehatan kata Kabid Debbie, bagi peserta bagi PPU dari instansi pemerintah adalah 5% dari penghasilan bulanan dengan ketentuan 4% di bayar oleh pemerintah atau pemberi upah.

” Komponen penghasilan yang menjadi dasar perhitungan iuran salah satunya adalah tunjangan profesi termasuk Tunjangan Profesi Guru, Tambahan Penghasilan Guru dan Tunjangan Khusus Guru,” kata Kabid Debbie, Kamis (19/06/2025) di dampingi staf GTK Rico Seke.

Baca juga:  Direncanakan Tahun 2021 Vaksin Covid-19 Akan Di Salurkan

Untuk pemotongan 1% tersebut, kata Kabid Debbie bukan melalui Dinas, tetapi langsung pendebetan iuran BPJS Kesehatan kepada Bank SulutGo dari satu triwulan tunjangan profesi guru.

“Jadi Iuran tersebut bukan di potong oleh Dinas, tetapi harus ada surat kuasa pendebetan iuran BPJS kesehatan 1% kepada Bank SulutGo yang di buat oleh para guru di satuan pendidikan dan itu langsung di potong oleh pihak Bank SulutGo dan di transfer ke rekening BPJS kesehatan,” tandasnya. (sisco)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Gempar News di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.