Sulut,GN – Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat ( BPTD) kelas II Sulawesi Utara (Sulut) melalui Kepala Tata Usaha Hasmun Hamzah menjelaskan terkait cara pengurusan Sistem Perizinan Online Angkutan dan Multimoda (SPIONAM).

Hasmun mengatakan Perizinan angkutan sudah ada sejak tahun 2018. “Pengusaha angkutan yang telah memiliki NIB dapat mendaftarkan perusahaannya melalui portal web http://spionam.dephub.go.id secara online. Setelah memiliki akun SPIONAM, pengusaha dapat mengajukan izin penyelenggaraannya secara online ke Direktorat angkutan jalan,” ujarnya, Rabu (30/4/2025).
Lebih jauh Hasmun menjelaskan, ada 4 kegunaan SPIONAM untuk mempermudah proses perizinan, evaluasi dan pengawasan.
” Pertama, SPIONAM mempermudah proses perizinan baik untuk penyelenggaraan baru maupun perpanjangan perizinan, kedua,SPIONAM mempermudah pengecekan status perizinan kendaraan angkutan umum dengan hanya memasukan nopol kendaraan, ketiga di dalam SPIONAM terdapat data kendaraan yang lengkap termasuk umur kendaraan,nomor rangka, status uji KIR, dan lain-lain, dan keempat, Perpanjangan kartu pengawasan wajib dilakukan setiap tahun, sementara uji KIR wajib dilakukan setiap 6 bulan sekali. Selama perusahaan angkutan umum melakukan kewajiban perpanjangan kartu pengawasan maka dipastikan kendaraannya laik jalan karena memiliki memiliki status uji KIR yang masih aktif,” jelas Hasmun.
Hasmun menambahkan Perizinan sebagai salah satu instrumen evaluasi dan pengawasan.
“Perusahaan angkutan umum wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum sesuai UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pasal 173 dan ketentuan pidana diatur pada pasal 308. Melalui sistem perizinan pemerintah dapat melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap perusahaan angkutan umum yang telah memiliki izin penyelenggaraan yaitu terhadap jumlah armada kendaraan,status kendaraan, status kartu pengawasan, status keaktifan perusahaan, dan lainnya. Pemerintah dapat memberikan teguran dan sanksi secara bertahap kepada perusahan angkutan umum yang telah memiliki izin penyelenggaraan apabila perusahaan tersebut melakukan pelanggaran dan terlibat dalam suatu kecelakaan,” tandasnya. (sisco)


