Sulut,GN- Minimnya pembayaran retribusi Perijinan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) perlu mendapat perhatian pemerintah.

Pasalnya dari penjelasan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulut, Jun Silangen mengatakan sesuai data yang ada, dari 56 Tenaga Kerja Asing yang bekerja di Provinsi Sulut hanya 12 Tenaga Kerja Asing yang melakukan pembayaran retribusi perijinan.
“Dari target 1,1 miliar terealisasi hanya 188 juta. Dari data yang kami dapatkan 56 tenaga kerja asing, hanya 12 tenaga kerja asing yang membayar retribusi perijinan,” ungkapnya.
“Untuk kewenangan perijinan tenaga kerja asing yang diberikan oleh pemerintah provinsi Sulut, hanya perijinan tenaga kerja lintas kabupaten dan Kota. Itu yang menjadi kewenangan Provinsi Sulawesi Utara,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Ketua pansus Pembahasan LKPJ Gubernur tahun 2024 Amir Liputo,SH dengan tegas menyatakan akan melakukan cross cek terkait data tenaga kerja asing di Sulawesi Utara.
“Kita justru akan minta data itu, kita akan buru, kalau memang mereka harus bayar, kita minta bayar karena itu pendapatan daerah,” tegas Liputo usai rapat pansus Senin (14/4/2025) diruang paripurna DPRD Sulut.
Liputo mengatakan dari pandangan mata, banyak pekerja asing yang bekerja di daerah bumi nyiur melambai ini.
“Jadi kami bukan meragukan data itu tapi kami akan cross cek, karena dari pandangan mata banyak juga pekerja asing. Kalau mereka datang kan mereka harus bayar pajak, sama juga orang kita bekerja di negaranya bayar pajak bahkan di Amerika pun sekarang di deportase,” terangnya.
“Pokoknya data yang ada, akan kita olah untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah kita ke depan,” tandasnya. (sisco)