Sulut,GN- Melalui surat masuk ke Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) oleh DPP Partai Demokrat terkait mencabut pengusulan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Sulut, Ronald Sampel.

Surat masuk dari DPP Partai Demokrat di Sekretariat DPRD Sulut, disampaikan oleh plt Sekretaris Niklas Silangen,S.Sos,M.Si dalam rapat paripurna laporan kinerja AKD dan tutup buka masa reses, Selasa (07/01/2025).
“Mencabut dan membatalkan surat keputusan DPP Partai Demokrat tanggal 27 november 2024 tentang PAW anggota DPRD Sulut Ronald Sampel kepada Serly Tjanggulung dinyatakan tidak berlaku lagi,” kata Silangen saat membacakan surat masuk.
“Mengembalikan hak dan kewajiban saudara Ronald Sampel sebagai Anggota DPRD Sulut sebagaimana hasil penetapan KPU kepada yang bersangkutan sebagai Anggota Dewan terpilih periode 2024-2029,” sambung silangen.
Menanggapi pembatalan PAW tersebut, Ronald Sampel menyampaikan terimakasih. “Pada intinya, koordinasi itu baik hasilnya. Dan saya hanya bisa mengatakan Tuhan Yesus baik,” pungkasnya singkat saat di hubungi awak media ini melalui telephone selular, Selasa (7/1/2025).


