Sangihe,GN- Pemerintah Kabupaten Kepulauan (Pemkab), Sangihe menerima Penghargaan Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2024 dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Utara. Penghargaan ini diserahkan dalam acara yang berlangsung di Luwansa Hotel Manado pada Jumat (06/12/2024).

Penghargaan tersebut langsung diterima oleh Penjabat Bupati Sangihe, Albert Huppy Wounde, SH, MH, sebagai bukti nyata atas komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.
Pj Bupati Albert Huppy Wounde,SH,MH sangat mengapresiasi ombudsman RI atas penilaian tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi Ombudsman RI atas penilaian ini. Penghargaan ini bukan hanya sebuah pencapaian, tetapi juga menjadi motivasi bagi kami untuk terus berbenah dan memberikan pelayanan publik yang terbaik, transparan, efisien, dan responsif sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar Wounde.
Salah satu perwakilan Ombutsman menyampaikan bahwa,Penilaian Ombudsman dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Hasil penilaian ini menjadi tolak ukur penting dalam mengevaluasi kinerja pemerintah daerah dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

“Ini adalah agenda tahunan yang bertujuan untuk memastikan pemerintah daerah tetap berada di jalur yang benar dalam memberikan pelayanan yang berkualitas,”katanya.
Dengan Prestasi ini menunjukkan bahwa, keseriusan dalam menghadirkan inovasi pelayanan publik. Penghargaan ini menjadi simbol kerja keras seluruh jajaran Pemkab Sangihe yang berupaya menjadikan pelayanan publik lebih baik dan berdaya saing.

Diharapkan Kabupaten Sangihe menjadi inspirasi bagi kabupaten dan kota lain untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Komitmen kuat pemerintah daerah untuk terus berbenah memberikan harapan baru bagi warga Sangihe untuk mendapatkan layanan yang memadai dan profesional.
Turut hadir para Bupati dan wali kita se Sulawesi Utara.(RB)


