, ,

Tiga Paslon Belum Memenuhi Syarat Administrasi, KPU Sulut Berikan Waktu Proses Perbaikan Dokumen

oleh -18 views
image_pdfimage_print
Sulut,GN- Bakal Pasangan Calon Bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Periode 2024 – 2029, Mayjen TNI (Purn), Yulius Selvanus Komaling – Victor Johanes Mailangkay (YSK – Victory), Elly Engelbert Lasut – Hanny Jost Payouw (E2L – HJP), serta Pasangan Steven O.E.Kandouw – Denny Alfred Tuejeh (SK – DAT), KPU Sulut nyatakan lolos tes kesehatan.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Kenly Poluan saat konpres siang tadi,  didampingi Anggota KPU, Awaludin Umbola, Salman Saelangi, juga disaksikan Sekretaris KPU, Meidy Malonda, Jumat, (6/9/2024).
” Kami baru saja melakukan  penyerahan hasil penelitian adminitrasi dan kami sudah sampaikan semua. Kami sudah teliti termasuk dengan hasil pemeriksaan tim pemeriksaan kesehatan yang dilakukan RSUP Prof Dr RD Kandou Manado dan secara terbuka kami sudah menyampaikan kepada LO atau paslon, dan ketiga bakal pasangan itu memenuhi syarat kesehatan baik YSK- Victory, Elly – HJP,  SOK- DAT,” kata Poluan.
Lanjut, Ketua KPU Sulut Kenly Poluan  menjelaskan bahwa ketiga pasangan bakal calon ini belum memenuhi syarat dalam proses penelitian administrasi dari semua elemen syarat bakal calon. Kami sudah melakukan pemeriksaan dan kami anggap perlu melakukan kunjungan untuk memastikan kebenaran dokumen yang dimaksudkan.
” KPU Sulut bersama Bawaslu, melakukan pemeriksaan dan penelitian administrasi. Dari hasil penelitian administrasi, kami masih menemukan keseluruhan ketiga bakal pasangan calon harus melakukan perbaikan dokumen. Itu artinya ketiga pasangan calon masih belum memenuhi syarat sesuai dengan petunjuk atau ketentuan dalam teknis pencalonan,” jelas Kenly kepada sejumlah media.
Pihak KPU Sulut memberikan kesempatan kepada ketiga pasangan bakal calon, sampai tanggal 8 September 2024 untuk melengkapi syarat administrasi.
“ Tadi kami sudah sampaikan untuk diperbaiki, dan kami sudah sampaikan untuk proses perbaikan dokumen itu akan dilakukan dari tanggal 6 sampai tanggal 8 September, dan tentu kami akan menerima hasil perbaikan dokumen itu dan kami akan melakukan tindak lanjut dengan melakukan pemeriksaan lanjut,” terang Kenly.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU Sulut, Salman Saelangi menjelaskan, contoh dokumen administratif yang perlu diperbaiki atau dilengkapi, seperti surat keterangan terpidana, juga beberapa item dalam dokumen status pekerjaan.
“Jadi bervariatif dari semua dokumen. Dari tiga Bakal Paslon semua berbeda, tidak sama, termasuk beberapa dokumen administratif yang perlu diperbaiki,” tandas Saelangi. (sisco)
Baca juga:  Ketua DPRD AA : Silk Air diharapkan tingkatkan pelayanan dan penerbangan ke Manado

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.