Dana Purna Bakti Anggota DPRD Tidak di Anggarkan, Amir Liputo Bilang Begini

oleh -96 views
image_pdfimage_print

Sulut,GN- Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut Amir Liputo, terkejut ketika mendengar penyampaian dari sekretariat DPRD bahwa dana purna bakti bagi anggota DPRD yang akan mengakhiri masa jabatannya tidak teranggarkan di sekretariat.

Rapat Banggar DPRD Bersama TAPD Provinsi Sulut Bahas KUA PPAS APBD Perubahan 2024 ( foto : Gemparnews.com)

“Saya mendengar penyampaian bahwa anggaran purna bakti tidak teranggarkan di sekretariat dan Teman – teman yang akan berakhir, dana purna bakti tidak teranggarkan, ini sungguh luar biasa,” kata Liputo saat pembahasan KUA PASS APBD Perubahan 2024 bersama Tim TAPD di ruang paripurna, Jumat (9/8/2024).

Legislator DPRD Sulut dapil Kota Manado ini mendorong pemerintah provinsi untuk dapat memikirkan hal tersebut. Liputo menegaskan bahwa dana purna bakti bagi anggota DPRD yang akan berakhir di atur oleh undang – undang.

Baca juga:  Kunker Komisi I DPRD Sulut Ke Kabupaten Bolaang Mongondow

“Jadi kami mohon dapat di pikirkan, karena ini amanat undang – undang tentang susduk bagi anggota DPRD yang akan mengakhiri masa jabatan, di berikan jasa pengabdian sesuai ketentuan,” tegas Liputo.

Selain itu, Liputo juga mengkritisi dana reses anggota DPRD Sulut tahun 2024 hanya satu kali. Pada hal menurut ketentuan lanjut Liputo, dana reses itu ada tiga kali dalam setahun.

“Anggota DPRD melakukan jemput aspirasi masyarakat satu tahun tiga kali sebagai bentuk pertanggungjawaban kami ketika dilantik, namun tidak teranggarkan,” ungkapnya.

“Reses itu amanat undang – undang dan di APBD 2024 hanya satu kali dianggarkan. Padahal dalam ketentuan itu tiga kali. Nah, ini yang perlu kita diskusi bersama,” ucap Liputo. (sisco)

Baca juga:  Anggota DPRD Sulut Winsulangi Salindeho Terima Aspirasi Warga Sangihe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.