Sulut,GN- Ketua KPU Sulawesi Utara Kenly Poluan didampingi Komisioner Salman Saelangi, Awaluddin Umbola dan Lany Ointu, juga Ketua KPU Manado Ferly Kaparang bersama jajaran menjelaskan terkait Viralnya Video dan pemberitaan pemindahan kotak suara kecamatan Wenang ke Graha Gubernuran.
Kepada sejumlah media Kenly Poluan saat jumpa pers Jumat (16/02/2024) tadi malam sekira pukul 19.30 Wita di kantor KPU Sulut menjelaskan hal tersebut.
Kenly mengatakan peminjaman tempat oleh PPK kepada Pemerintah Provinsi Sulut sudah dilakukan pada September lalu.
“Perlu diketahui Peminjaman tempat oleh PPK kepada Pemrov Sulut sudah dilakukan bulan September, dikarenakan kantor PPK adalah kantor camat yang merupakan fasilitas pemerintah itu, tidak mampu menampung 500 kotak suara. Dan proses pelaksanaan rekapitulasi beberapa tempat sudah dicari sebagai tempat alternatif tapi sampai mendekati hari menghitung tidak ditemukan sampai tadi malam juga sudah dicari,” kata Kenly.
Karena kondisi yang kita hadapi tidak di dapatkan lanjut Kenly, pihaknya menggeser kotak suara ke kantor KPU Sulut.
” Nah, akhirnya kami menggeser kotak suara ke kantor KPU Sulawesi Utara semalam untuk di pindahkan dan kesimpulannya pelaksanaan rekapitulasi PPK Wenang itu akan dilakukan di kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara,” jelas Kenly.
Untuk undangan lanjut Kenly, akan diedarkan pada besok hari sehingga proses penghitungan akan di mulai pada hari Minggu. “Undangannya besok akan diedarkan dan Minggu lusa akan di mulai proses rekapitulasi di kantor KPU Sulut,” ujarnya.
Sementara untuk rekapitulasi kotak suara PPK Wanea akan dilakukan di Kantor Camat Wanea. “Demikian juga dengan rekapitulasi yang akan di lakukan oleh PPK Wanea. Tadi kami sudah menyepakati dan menyimpulkan untuk melaksanakan rekapitulasi di kantor PPK atau kantor Kecamatan Wanea, mengingat situasi dan kondisi yang berkembang dimasyarakat, walaupun kami sebagai penanggungjawab pemilihan di Sulawesi Utara bahwa semua prosedur yang dilakukan oleh teman-teman PPK Wenang dan PPK Wanea sudah sesuai dengan ketentuan dalam pedoman pengelolaan logistik pemilu dan pedoman teknis penyelenggaraan pemungutan suara , penghitungan dan rekapitulasi,” terang Kenly.
Kenly menegaskan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh PPK Wenang maupun PPK Wanea karena berdasarkan ketentuan.
“Ini tidak ada yang dilanggar, karena bagi kami semua fasilitas pemerintah berdasarkan ketentuan bisa digunakan oleh KPU dan jajarannya. Itu sudah ditegaskan oleh berbagai surat dan pertemuan dengan Kemendagri dan berbagai surat ke pemerintah provinsi, kabupaten dan kota bahwa pemerintah provinsi dan kabupaten,Kota itu wajib memfasilitasi semua kebutuhan terkait dengan penyelenggaraan pemilu serentak 2024. Berdasarkan itu pemerintah provinsi menyetujui peminjaman tempat di graha gubernuran dan dinas pariwisata. Karena situasi dan kondisi kami bersepakat untuk memindahkan proses penghitungan Kecamatan Wenang dan Kecamatan Wanea,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Ketua KPU Manado Farley Kaparang juga menjelaskan terkait tudingan yang menyatakan ada kotak suara yang sudah rusak di PPK Wanea dan Wenang saat dipindahkan ke graha gubernuran, itu tidak benar, tidak ada segel yang rusak karena ada doble stiker yang dipakai sebagai kode jika kotak suara benar-benar tersegel.
“Video viral yang disebarluaskan terkait segel kotak suara sudah rusak dan terbuka adalah tidak benar,” tegas Farley.
KPU dan semua jajaran di Sulawesi Utara tidak merasa ada intervensi dari pihak tertentu saat melaksanakan tugas karena dikerjakan sesuai dengan prosedur.
“Semua proses dijalankan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku termasuk turut disaksikan oleh saksi parpol dan calon dan diawasi oleh Bawaslu serta Aparat keamanan,” tandasnya. (sisco)