Bawaslu Sulut: ASN yang terbukti berpihak kepada salah satu calon,jelas melanggar aturan netralitas

oleh -32 views
oleh
image_pdfimage_print

Sulut,GN– Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara. menggelar Forum Publik yang di selenggarakan oleh TVRI dengan tema Netralitas ASN di Pemilu 2024.

Forum publik ini menghadirkan Nara Sumber Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulut Zulkifili Densi, Selasa (26/09/2023).

“ASN yang memberikan dukungan atau keberpihakan secara terbuka kepada para calon baik di pemilu maupun pemilihan, jelas-jelas melanggar aturan netralitas ASN,” kata Zulkifili.

Terkait Pemetaan Kerawanan Pemilu, Isu Strategis Netralitas ASN yang dilaunching Bawaslu RI, Zulkifli menjelaskan Provinsi Sulut berada di Runner Up, urutan kedua setelah Maluku Utara. Untuk Kabupaten/Kota, tertinggi di atas adalah Kepulauan Sitaro, kemudian di ikuti Kota Tomohon dan Kota Kotamobagu.

Zulkifli juga menambahkan, Indikator pemetaan kerawanan atau IKP tersebut diambil dari pengalaman penanganan pelanggaran di pemilu Tahun 2019 dan Pemilihan Tahun 2020 kemarin.

Baca juga:  Anggota DPRD Berty Kapojos Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sulut Tahun 2022

Lebaih jauh lagi terkait adanya dugaan penaggaran netralitas ASN, Zulkifli menjelaskan Kewenangan Bawaslu dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu, diatur lewat Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu. Dengan itu, Bawaslu diberikan kewenangan untuk menindaklanjuti setiap temuan dan laporan.

“Tugas kami hanya merekomendasikan kepada KASN jika ada pelanggaran. Di SKB Kementrian dan Lembaga sudah di atur terkait sanksi pelanggaran terhadap netralitas ASN”, “Pola yang dilakukan saaat ini, jika ada laporan atau temuan adanya pelanggaran netralitas ASN , maka hal tersebut direkomendasikan ke Komisi ASN,” ungkap Zulkifli sambil berharap KASN bisa menindaklanjuti itu berdasarkan aturan yang ada.

Ferry Daud Liando yang hadir sebagai narasumber, ikut memberikan pandangan tentang alasan mengapa ASN harus netral, karena terkait dengan palayanan publik. Sehingga, ASN harus netral untuk menciptakan keadilan dalam pelayanan publik. Dan tentu itu akan melanggara salah satu asas pemilu yakni adanya keadilan.

Baca juga:  BP2MI audiensi dengan Kapolda Sulut, Bahas TPPO

“Kenapa ASN dilarang terlibat politik praktis, karena terkait dengan pelayanan publik. Apabila ada ASN yang memiliki keberpihakan kepada calon tertentu maka akan muncul ketidakadilan dalam pelayanan publik”. Ungkap Ferry.

Pada sesi terakhir, Zulkifli mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mengawal pemilu dan pemilhan 2024. Dan mengajak seluruh ASN untuk menjadi ASN yang baik, tidak melanggar netralitasnya.

“Apabila masyarakat menemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu, segera laporkan hal itu kepada pengawas pemilu setempat”, tutup Zulkifli. (*/sisco)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Gempar News di saluran WHATSAPP

No More Posts Available.

No more pages to load.