Anggota DPRD Berty Kapojos Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sulut Tahun 2022

oleh -107 Dilihat
oleh
image_pdfimage_print

Sulut,GN- Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Anggota DPRD Provinsi Sulut Berty Kapojos, SSos, di gelar di Desa Kawangkoan Baru, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Selasa (27/9/2022).

Sosialisasi kedua Peraturan Daerah (perda) yakni, 1. Peraturan Daerah (perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar dan 2. Peraturan Daerah (perda) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas.

Pantauan media ini di kegiatan sosialisasi perda itu ada kesempatan bagi yang hadir untuk bertanya dan diberi kesempatan 3 orang penanya pertama dan ada sesi selanjutnya yaitu dialog tanya jawab.

Bapak Denny Aer, menyentil terkait bantuan langsung tunai (BLT) bahan bakar minyak (BBM). Ia mengungkapkan bahwa program pemerintah itu tidak tepat sasaran. Ada yang tidak layak terima tapi bisa menerima. Terkesan tebang pilih,” kata Denny.

“Penyaluran BLT melalui bahan bakar minyak (BBM) jangan sampai salah sasaran. Mengapa mereka bisa dapat kita tidak bisa, jangan sampai bantuan ini terkesan pilih-pilih buluh, hanya untuk orang-orang khusus,” ujar Denny.

Baca juga:  RSUP Kandou Manado Kembali Gelar Sosialisasi Dan Edukasi Protokol Covid-19

Pak Denny mengingatkan, bahwa tanpa dukungan masyarakat Perda ini tidak akan afektif, masyarakat tidak akan memahami sepenuhnya isi perda tersebut.

Berikut tanggapan Ketua Komisi III Bidang Pembangunan di DPRD Sulut, Berty Kapojos, S.Sos mengucapkan terima kasih kepada warga yang hadir menyampaikan masukan melalui kegiatan sosper ini.

“ Masukan serta usulan tadi, akan kami teruskan untuk ditindaklanjuti.” tandas Kapojos.

Adapun narasumber di kegiatan sosper adalah, bapak Jimmy Rembet mantan Anggota DPRD.

Menariknya di kegiatan sosper, Politisi PDI-P Berty Kapojos memberi kesempatan kepada Ketua Lansia, menyampaikan informasi seputar kegiatan para lansia, dan apa yang akan disampaikan. Menurut pengakuan Ketua Lansia, bahwa Ia pernah diminta data pelayan khusus (pelsus) data diserahkan sesuai persyaratan, data itu 2 tahun lalu pernah diminta, namun tidak ada realisasi dan terkesan hanya pilih- pilih buluh. Pendataan para pelsus itu katanya untuk BPJS.

Baca juga:  Sambil Fasilitasi Tugas Ketua DPRD Sulut, Sekwan Sandra Moniaga Ambil Moment Foto Bersama Presiden RI Joko Widodo

Ketua Berty Kapojos, terkait orang miskin bisa saja, saya juga bisa mengaku miskin, siapapun bisa mengatakan miskin. Tapi itu semua ada prosesnya. Data sesuai dapat diproses. Data sesuai data diri dan layak menerima BLT.

Jadi ada prosedur bermohon minta bansos sebagai orang miskin dan harus mengajukan permohonan ke dinas sosial ke daerah yang bersangkutan untuk selanjutnya diproses ke tingkat provinsi.” pungkas Kapojos

Turut hadir, Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Sulut, Jerry Hamonsina melakukan monitoring kegiatan sosper, dan Perangkat Desa dilingkup pemdes, dan Tokoh masyarakat. (*/sisco)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Gempar News di saluran WHATSAPP

No More Posts Available.

No more pages to load.