Polres Minahasa Ungkap Pelaku Curanmor Lintas Wilayah

oleh -128 views
oleh
image_pdfimage_print

Tondano,GN- Kapolres Minahasa AKBP Ketut Suryana,SIK,SH,MH,didampingi kasat reskrim AKP Jesly Hinonaung SH dan Kasie Humas IPTU Johan A Rantung menggelar press conference terkait pengungkapan kasus pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) bertempat di Mapolres minahasa, Selasa (6/6/2023).

 

Komplotan pelaku Curanmor tersebut merupakan kelompok lintas wilayah di Kabupaten Minahasa dan Minahasa Tenggara serta Minahasa Selatan.

Kepada wartawan, Kapolres AKBP Ketut Suryana mengatakan pengungkapan kasus ini berawal saat adanya laporan warga kehilangan sepeda motor yang di parkir.

“Awalnya ada laporan kehilangan sepeda motor yang di parkir. Satu waktu terjadi kehilangan sepeda motor milik warga, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan mengarah kepada pelaku berinisial D dan F serta joki berinisial MM,”ungkap AKBP Ketut Suryana.

Baca juga:  Dilantik Wakil Bupati Minahasa, Kainde Jabat Kadis Kominfo

Dia menuturkan, komplotan ini beraksi dengan berjumlah bertiga orang menggunakan motor setiap mencari target sasaran. “Mereka selalu bertiga menggunakan motor, saat siang dan malam mereka melakukan aksinya,” tuturnya

“Para pelaku yang diamankan merupakan warga sendangan kecamatan kakas, mereka dalam aksinya selalu bertiga setelah melakukan aksinya dibeberapa tempat selang beberapa hari melakukan hal yang sama,” tambahnya.

Selanjutnya, dari kelompok ini, Polisi mengamankan 4 unit sepeda motor dan kunci astag yang digunakan dalam aksinya.

“Kami akan terus mengembangkan kasus curanmor dari komplotan ini, tidak kurang dari beberapa TKP yang mereka lakukan di wilayah Minahasa dan luar Minahasa,” ujarnya.

Baca juga:  Bupati Minahasa Bangga Raih WTP Enam Kali

Dari hasil curian mereka menjual dengan harga 2 sampai 3 juta dan hasil itu di bagi.

Karena mencoba kabur dan melakukan perlawanan maka polisi melakukan tindakan tegas dan terukur.

“Salah satunya merupakan residivis kasus yang sama, karena mereka melawan petugas kami lakukan tindakan tegas dan terukur. Mereka kami kenakan pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” pungkasnya. (CIPI)

No More Posts Available.

No more pages to load.