Sulut,GN- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Senin (01/05/2023) serentak membuka pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Pendaftaran berlangsung sampai 14 Mei mendatang. Dipastikan wajah para bakal calon legislatif (bacaleg) periode 2024-2029 akan mulai terpampang.
Ketua KPU Provinsi Sulut Meidy Tinangon meminta Partai politik (parpol) yang akan mendaftarkan bacaleg serta bakal calon DPD untuk bisa menginformasikan jadwal pendaftaran.
“Paling lambat satu hari sebelum kedatangan di kantor KPU untuk melakukan pendaftaran,” kata Tinangon.
Lanjutnya mengatakan sebelum hadir di KPU, parpol sudah mengunggah dokumen digital syarat pengajuan dan administrasi calon ke Silon. “Untuk dokumen yang dibawa ke KPU hanya beberapa saja,” ujarnya.
Ditanya soal jumlah bacaleg yang akan diajukan, dikatakan Tinangon, paling banyak 100 persen dari jumlah alokasi kursi per dapil. “Sebagai penyelenggara, KPU Sulut sudah sangat siap menerima pengajuan bacaleg dari parpol,” tutupnya. (*/sisco)