Tegas..! Sekwan Sebut Penyebar Isu Di Proses Hukum

oleh -944 Dilihat
oleh
image_pdfimage_print

Sulut,GN- Mencermati isu yang dihembuskan oleh oknum tertentu lewat salah satu media online di Sulut bahwa Perjalanan Dinas 45 Anggota DPRD Sulawesi Utara (Sulut) pada Tahun 2021 mencapai Rp 95 miliar.

Sekretaris DPRD Sulut Ir Sandra Moniaga (foto : ist)

Terkait pemberitaan itu, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut Ir Sandra Moniaga membantah akan hal itu. Dia menjelaskan bahwa isu tersebut tidak sesuai data yang akurat dan sah.

Lanjut kata Sandra, adapun data di Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Utara adalah sebagai berikut.

Total anggaran Setwan pada tahun anggaran 2021 adalah sebesar Rp112.275.547.500, akan tetapi ketika diharuskan utk melakukan penghematan untuk menghadapi pandemi Covid-19, pagu anggaran Set.DPRD direfocusing sehingga berkurang dan menjadi Rp102.469.109.704.

Baca juga:  Jabat Ketua Fraksi Demokrat, Henry Walukow : Sebagai Kader Kami Harus Siap

Anggaran tersebut di atas, sudah termasuk anggaran perjalanan dinas sebesar 14.314.764.707 yang hingga akhir tahun direalisasikan berdasarkan kebutuhan sebesar 14.260.443.692.

“Biaya perjalanan dinas tersebut bukan hanya menunjang kegiatan Anggota DPRD, melainkan digunakan juga oleh ASN di jajaran Sekretariat DPRD dalam menunjang pelaksanaan kegiatan-kegiatan Setwan,” sebutnya.

Selain itu Kata Sandra, pelaksanaan Perjalanan Dinas diatur standarnya oleh Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, dan Tatacara pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Gubernur No.30 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri, Serta Pegawai Tidak Tetap.

Baca juga:  Coffee Morning Tim Pembina Samsat Sulut, Dalam Rangka Optimalisasi Pendapatan dan Membangun Masyarakat Sadar Pajak

“Jadi pelaksanaan perjalanan dinas tidak dapat di-fiktifkan sebagaimana dituduhkan, karena aturannya jelas, dan pertanggungjawabannya menggunakan dokumen-dokumen yang sah seperti tiket, boarding pass, bill hotel, serta Laporan Pelaksanaan Perjalanan Dinas,” jelasnya.

“Mengacu pada data di atas, dapat disimpulkan bahwa isu yang berkembang adalah isu sampah alias hoax,” sambungnya.

Untuk itu, Jajaran Setwan sangat berharap agar penyebar isu ini dapat diproses hukum. (sisco)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Gempar News di saluran WHATSAPP

No More Posts Available.

No more pages to load.