Sulut,GN – Sekertaris DPRD Sulut Ir Sandra Moniaga melalui Kepala Bagian Persidangan Jerry Hamosina menjelaskan giat anggota dewan tersebut adalah sosialisasi peraturan daerah (Sosper) Perda nomor 9 tahun 2022.
DPRD Sulut akan turun menemui warga untuk melakukan Sosper. Agenda tersebut mulai Senin 20 sampai 25 maret 2023 mendatang.
“Anggota DPRD Sulut akan melakukan sosper nomor 9 tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” kata Jerry, Selasa (14/03/2023).
Lanjut Jerry mengatakan, melalui Perda tersebut sangat penting karena Pemerintah Daerah mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Perda tersebut mewajibkan pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terus mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan. Untuk mencapai hal itu, Pemprov Sulawesi Utara melakukan berbagai inovasi, salah satunya inovasi di bidang kebijakan publik.
Selain itu, regulasi tersebut, selain mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Daerah juga didorong untuk melindungi para pekerja rentan lewat APBD.
Di ketahui sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut yang diketuai oleh Careigh Nachel Runtu (CNR) telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Optimalisasi Penyelengaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsosker).(*/sisco)