Sulut,GN- pertemuan dengan Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bersama Kepala Balai Wilayah (BWS) Sulawesi 1 dan Kejaksaan Tinggi Sulut, Senin (31/10/2022) bersama ahli waris Sumeysei yang mengklaim sebidang lahan terletak di area pembangunan Bendungan Kuwil di Desa Kawangkoan Kabupaten Minahasa Utara.
Saat rapat berlangsung dugaan salah bayar pun mencuat. Dan itu diucapkan salah satu Anggota Komisi III, Amir Liputo disela mendengarkan jawaban Balai Sungai terkait pertanyaan apakah diantara ketiga keluarga yang mengklaim tanah itu sudah ada yang dibayarkan pihak Balai Sungai.
“Setelah ada gugatan dari keluarga Sumesey ini dilakukan turun lapangan? Dan di lapangan objeknya tumpang tindih, termasuk yang tadi sudah dibayar?,” tanya Liputo dan langsung diiyakan Balai Sungai.
“Berarti kalau itu tumpang tindih dan sudah dibayar, persoalannya jika ini menang di pengadilan berarti bukan milik Karundeng, iya kan? Berarti bisa salah pembayaran. Kenapa tumpang tindih bisa dibayar pak?,” tanya Liputo.
Lanjut Liputo masih dengan nada tanya, apakah sebelum Balai Sungai melakukan pembayaran ganti rugi kepada Keluarga Yopi Karundeng dan Christian Agu, sudah ada gugatan dari keluarga Sumeysei? Dijawab tegas pihak Kepala Balai Sungai bahwa tidak ada gugatan dari pihak keluarga Sumeysei.
“Tidak ada pak,” jawab Kepala Balai Sungai.
Pertanyaan Liputo pun beralih kepada keluarga ahli waris Sumeysei.
“Menurut ibu bagaimana? Apakah sudah ada gugatan?,” tanya Liputo.
Menanggapi itu, ahli waris Sumeysei tegas mengatakan bahwa sudah ada surat sanggahan dari pihak keluarga ke pihak BPR/ATR.
“Sudah ada pak di BPN,” kata salah satu ahli waris Sumeysei.
Diketahui, Komisi III dalam menanggapi aspirasi dari ahli waris Sumeysei ini telah dilakukan pertemuan pada tanggal 3 Oktober 2022 lalu, dengan menghadirkan pihak BPN/ATR, Kejaksaan Minahasa Utara dan Balai Sungai Sulawesi I.
Dan, dugaan salah bayar oleh Balai Sungai ini pun mencuat di pertemuan itu.
Bahkan disampaikan Ketua Komisi III, Berty Kapojos saat itu, apabila dugaan salah bayar itu terbukti, maka cacat hukum karena membayar bukan pada pemiliknya.
Sedangkan pihak Balai Sungai menegaskan jika terjadi salah bayar, penerima dana tersebut harus mengembalikan ketika ada keputusan pengadilan. (*/sisco)