Wajib Ikuti Kredensial, Usai 53 CANS Lakukan Assesmen Kopetensi

oleh -249 views
oleh
image_pdfimage_print

Manado,GN- Sebanyak 53 Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) wajib mengikuti Kredensial, untuk bisa meraih Rincian Kewenangan Klinis (RKK) dan Surat Penugasan Kewenangan Klinis (SPK), yang sebelumnya mereka juga telah dilakukan assesmen kompetensi pada tahap awal.

Hal ini di sampaikan Direktur SDM Pendidikan dan Umum, RSUP Prof Dr RD Kandou Manado, Dr dr Ivonne E Rotty, MKes, saat membuka kegiatan Kredensial bagi CASN RSUP Kandou, Rabu (5/04/2022),di aula lantai 2 kantor administrasi RSUP Kandou Manado.

Dokter Ivonne, sapaan akrabnya mengatakan ketika CASN memegang Rincian Kewenangan Klinis dan SPK, CASN sudah bisa melaksanakan tanggung jawab sebagai seorang perawat sesuai dengan kewenangan.

Baca juga:  Presiden RI Joko Widodo Resmikan Bendungan Kuwil

“Selamat kepada anak anak saya,yang sudah mengikuti kredensial ini, dan selamat melayani masyarakat dengan penuh tanggung jawab. Terima kasih juga buat komite keperawatan dan tim Kredensial, atas pelaksanaan kegiatan ini” Ujar Dokter Ivonne yang didampingi Koordinator SDM,Ns, Suwandi Luneto,SKep, MKes.

Sementara, Ketua komite keperawatan Ns Frida Mendur, SKep. MKes mengatakan proses kredensial ini didahului dengan assesmen kompetensi.

“Kita akan melihat kompetensinya seperti apa kemudian dilanjutkan dengan kredensial, karena ini adalah awal mereka memulai tugas dan tanggung jawab sebagai staf keperawatan di RSUP Kandou,”Tutupnya

Baca juga:  Takasenseran : Pelayanan Di RSUP Kandou Manado Dapat Dipertanggungjawabkan

Diketahui sebelumnya, Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) telah mengikuti tahapan yang di terima oleh pimpinan RSUP Kandou Manado. Sesuai dengan regulasi, mereka sudah dibekali dengan pendidikan, pelatihan (Diklat) dan orientasi, baik secara umum maupun khusus. (sisco/*)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Gempar News di saluran WHATSAPP

No More Posts Available.

No more pages to load.