Pansus LKPJ Rekomendasikan Sejumlah SKPD Kepada Walikota Manado

oleh -32 views
oleh
image_pdfimage_print

MANADO,GN – Setelah melewati proses pembahasan yang alot yang dimulai sejak tanggal 11 sampai 13 april 2022, akhirnya DPRD Kota Manado lewat Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota Manado tahun anggaran 2021 menerima dan mengeluarkan sejumlah rekomendasi dan masukan kepada Pemerintah Kota Manado lewat Satuan Perangkat Kerja Daerah ( SKPD) dalam forum Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Pansus Terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Walikota Manado tahun anggaran 2021, kamis (14/04/22) di Ruang Sidang DPRD Kota Manado.


Penyampaian rekomendasi Pansus dibacakan langsung Ketua Pansus Jeane Laluyan.
Berikut daftar rekomendasinya kepada sejumlah SKPD Pemkot Manado,
1.DInas pendidikan, Pansus dapati kepala dinas dalam berinteraksi kurang kooperatif, tidak spontan menjawab, Butuh waktu lama. Kadis kurang kuasai materi. Perlu ada penguasaan masalah di Dinas terkait.
2. Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) perlu jalin kerjasama dengan aparat keamanan dan melakukan Razia jam operasional.
3.Dinas Sosial harus mengorganisir dan bekerjasama dengan organisasi karang taruna.

Baca juga:  Pantau Perbaikan Drainase, Walikota AA : Pengerjaan Harus Sesuai Perencanaan Awal


4. Dinas Perindustriaan dan Perdagangan tentang pengaturan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pusat dan pengajuan proposal
5. Dinas Koperasi disarankan lakukan kerjasama dengan organisasi keagamaan untuk kelola koperasi, lakukan sosialisasi mengenai UMKM
6. Dinas Pemadam Kebakaran harus melakukan koordinasi dengan pihak swasta mengenai cara mengatasi kebakaran, Lakukan Mitigasi kebakaran. Pengadaan Pos pemadam kebakaran.
7.Badan Kesbangpol melakukan sosialisasi penguatan ideologi Pancasila, identifikasi Ormas dan pendaftaran Ormas , atasi konflik SARA.
8. Dinas Pariwisata: pengadaan pusat informasi pariwisata, Pembenahan pariwisata, Pengembangan destinasi wisata dan promosi
9. BKPSDM : Peningkatan disiplin ASN, penegakan Aturan ASN dan pemberiaan sanksi.


10. Dinas Tenaga Kerja : Pengadaan lapangan kerja untuk menekan angka pengangguran, Program job fair.
11. Dinas Pendidikan dan Olahraga : bantuan cabang olahraga lewat pemberian dana hibah by name dan by address.
12. Badan Penelitian dan Pengembangan: Pokok pikiran diakomodir dan disandingkan dengan Visi dan Misi Walikota dan Wakil Walikota.
13. Dinas Pertanian dan Kelautan : harus berinovasi dalam program pemberdayaan Petani dan Nelayan, pemberian bantuan untuk kelompok Tani dan Nelayan.
14. Badan Perencanaan Daerah : Program peningkatan PAD, Realisasi Pajak tempat usaha, penambahan jumlah penginapa di Bunaken.
15. Dinas Pekerjaan Umum : Perhatikan sisa material di akhir pengerjaan.
16. Dinas Perhubungan : Melakukan penertiban pengendara parkir kendaraan yang melanggar rambu lalu lintas.
17. BPBD : Penanganan pasca bencana dimaksimalkan. Melakukan Mitigasi bencana.
18. Dinas Lingkungan Hidup : Melakukan pengawasan dalam upaya lingkungan bebas pencemaran. Melakukan Edukasi masyarakat tentang masalah lingkungan.
19. Kecamatan : Peningkatan pelayanan administrasi kepada Masyarakat. (Lipsus)

Baca juga:  Lantik Ketua Lingkungan, Walikota AA Ingatkan Mengayomi, Melayani Dan Merangkul Semua Komponen Masyarakat

No More Posts Available.

No more pages to load.