Sulut,GN- Ketua DPRD Sulut Periode 2009-2014 Pdt Meiva Salindeho-Lintang memberikan saran dan usulan kepada DPRD Sulut dalam pemberian judul
penyampaian Pemandangan Umum fraksi-fraksi atas Ranperda usulan Eksekutive.

Judul Rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi tahun 2022-2025, menurut Dia tidak cocok
untuk statment suatu Perda. Sebab Perda adalah suatu aturan yang dibuat untuk ditaati. “Mohon isin kiranya pihak eksekutive dan DPRD dapat mengkritisi Pertama, Judul Ranperda. Kata Rencana tidak cocok untuk statment suatu Perda. sebab Perda adalah sesuatu aturan yang dibuat untuk ditaati. Jadi, Perda tidak berisi rencana program tapi berisi sejumlah aturan yang wajib di taati,” kata Dia kepada media ini Kamis (21/4/2022).
Selain itu, Pendeta Meiva menyarankan terkait masa berlakunya suatu Perda dari 2022-2025. Kata Pendeta Meiva, hal itu perlu di pertanyakan. “Sebuah perda dapat berlaku lama melalui perubahan – perubahan Perda atau dihapuskan. Sekedar saran untuk di bahas pada pembahasan selanjutnya,” ujar pendeta Meiva,” (sisco)