Sangihe,GN- Pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) dua Perda yakni Perda nomor 8 tahun 2021 tentang perlindungan dan pemberdayaan penyandang Disabilitas dan Peraturan Daerah dan Perda nomor 9 tahun 2021 tentang Bantuan hukum bagi masyarakat miskin di mulai 21 sampai 27 Januari 2022.

Terkait itu, Ketua DPRD Sulut dr Fransiscus A Silangen, SpB-KBD menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Perda nomor 8 tahun 2021 tentang perlindungan dan pemberdayaan penyandang Disabilitas dan Peraturan Daerah dan Perda nomor 9 tahun 2021 tentang Bantuan hukum bagi masyarakat miskin di dua lokasi yakni Kelurahan Manente dan Kelurahan Apeng sembeka Kecamatan Tahuna Barat Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kamis (27/1/2022).

Dokter Andi sapaan akrabnya dalam Sosper tersebut mengatakan bahwa masyarakat yang ada di Kabupaten Kepulauan Sangihe dapat terbantukan dengan hadirnya dua Perda ini. “Secara teknis perda ini berdampak langsung pada masyarakat,” ujar dokter Andi yang juga di dampingi istri tercinta dokter Rinny Tamuntuan selaku Kadis Sosial provinsi Sulawesi Utara.
Dokter Andi dalam melakukan sosialisasi mempercayakan Sam Soronsong SH MH membawakan materi perda tersebut.

Sementara Wakil Ketua DPRD Sulut Viktor Mailangkay,SH MH saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) mengandeng seorang praktisi sekaligus dosen hukum DR Merry Kalalo, SH MH, sebagai narasumber. Sosper tersebut di gelar di salah satu rumah warga kelurahan teling tingkulu kecamatan wanea Manado.
Melihat kehadiran masyarakat yang datang menghadiri sosialisasi perda, politisi partai Nasdem sulut Viktor Mailangkay menyampaiķan rasa bersyukur dan mengapresiasi yang tinggi kepada masyarakat yang hadir, sebab dengan melihat antusias dan respon masyarakat terhadap dua perda yang baru di sosialisasikan.
“Dengan di sosialisasi dua perda ini, di harapkan bagi masyarakat yang mengikuti sosialisasi ini dapat menjadi agen untuk meneruskan kepada warga yang lain yang membutuhkan,” Ungkapnya kepada awak media, senin (31/1/2022).

Dia pun menaruh perhatian terhadap pertanyaan salah seorang peserta, yang mengatakan bahwa pemberian bantuan hukum dalam penerapannya berharap pemerintah dalam pengurusan harus dapat di permuda dan tak berbelit-belit birokrasinya.
“Nanti hal tersebut akan di buatkan peraturan gubernur dan dalam pergub tersebut di harapkan jangan terlalu panjang penjabarannya agar masyarakat yang terdepan bisa mendapatkan bantuan hukum.” Kata Mailangkay dapil kota manado.
Terkait kaum Disabilitas dengan terbit peraturan daerah nomor 8 tahun 2021, Mailangkay menyebutkan para penyandang disabilitas di Sulawesi Utara menyambut gembira, karena di beri kedudukan yang lebih adil sama dengan warga lainnya.
“Para penyandang disabilitas di sulawesi utara bisa dapat berkreasi dan berkarya yang lebih baik,dan berpeluang sama dalam pekerjaan.” harapnya.
Sementara itu, anggota DPRD Sulut Yongky Limen menggelar Sosialisasi dua Peraturan daerah(perda) sekaligus diantaranya perda perlindungan pemberdayaan penyandang disabilitas dan perda bantuan hukum.bagi masyarakat miskin. Sosialisasi ini di laksanakan di Liwas Perkamil Selasa, (25/01/2022). Yongky Limen mengandeng pakar hukum sulut Toar Palilingan SH MH dalam melaksanakan sosper kepada masyarakat.

Limen berharap masyarakat dapat mengerti dengan perda yang baru ini yang di sosialisasikan. ” Masyarakat bukan sekedar datang menghadiri kegiatan sosialisasi akan tetapi mereka dapat memahami dan mengerti peraturan daerah terkait dua Perda tersebut.”Kata Limen.
Narasumber yang juga pakar hukum sulut Toar Palingan,SH MH mengungkapkan terkait dua perda yang di sosialisasikan. Dalam penyampaiannya, Palilingan menyatakan masyarakat saat ini sudah bisa menerima penyandang disabilitas sama dengan warga lainnya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dia menyampaikan dengan lahir dua perda yang baru ini terbuka lebar bagi para penyandang disabilitas untuk berkreasi dan berkarya.” Seperti tuna rungu, tuna netra dan sebagainya, mereka itu telah di perlakukan adil dan persamaan hak sebagai warga negara,” jelasnya.
Anggota DPRD Sulut lainnya seperti Herol V Kaawoan (HVK) legislator Dapil Minahasa dan Tomohon menggelar sosialisasi di Dua lokasi yakni di desa Sea Mitra kecamatan Pineleng dan lokasi ke dua di Desa Kasuratan kecamatan remboken kabupaten minahasa.

Dalam pelaksanaan Sosper tersebut, HVK bersama tim menerima informasi dari masyarakat yang di sampaikan ibu Kerry supit, terdapat kurang lebih 30 orang masyarakat penyandang disabilitas yang belum menerima Fasilitasi dokumen keluarga ( KTP dan kartu keluarga ) di desa Kasuratan Kecamatan Remboken.

Untuk itu, HVK mendorong pemerintahan di daerah Minahasa dan stakeholder terus memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.” Juga sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah saya mendorong kepada stakeholder terkait memaksimalkan pelayanan pada masyarakat atau jemput bola agar supaya tidak terjadi diskriminasi kepada masyarakat penyandang disabilitas dan menindak lanjuti peraturan daerah pelindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas,” Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Sulut ini. (Advetorial)


