Sulut,GN- Beredarnya informasi terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa oleh oknum hukum tua (Kepala Desa red) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mendapat warning dari Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Sulut Herol V Kaawoan.
Terkait hal itu, HVK sapaan akrabnya pun angkat bicara. ” Sebagai mitra kerja komisi 1 DPRD Sulut dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang terus mengawasi pelaksanaan dan penggunaan dana desa di Sulawesi Utara,” tegasnya.

Menurut Herol, hal ini menjadi tanda awas bagi seluruh Kepala Desa (Kades) atau Hukum tua yang ada di provinsi sulut agar dapat mengelola dana desa tepat guna dan sasaran sesuai aturan yang berlaku. ” Seluruh Kepala Desa atau Hukum Tua di Sulut agar dapat mengelola dana desa tepat guna dan sesuai aturan,” terangnya.
Selain itu, tim pendamping desa, Kecamatan dan Kabupaten dapat memaksimalkan tugas dalam pendampingan dan pengawasan.” Jadi, juga tim pendamping Desa, Kecamatan dan Kabupaten dapat memaksimalkan pendampingan dan pengawasan dana desa. Karena pemerintah pusat memberikan dana tersebut untuk kesejahteraan masyarakat desa, mengurangi kemiskinan, ketimpangan, dan memenuhi fasilitas umum di desa,” ujarnya.
“Juga meningkatkan pertumbuhan ekonomi agar kelak desa dapat mandiri. “Mandiri dalam artian memiliki Badan usaha milik desa ( BUMDES ) yang nantinya bisa menghasilkan
Income untuk masyarakat sendiri,” tandas Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Sulut itu. (*/sisco)


