Isi Surat Kemendagri, Belum Dapat Tindaklanjuti Pemberhentian JAK

oleh -74 views
oleh
image_pdfimage_print

Sulut,GN- James Arthur Kojongian (JAK) sampai dengan akhir tahun 2021 mengacu pada surat kementrian dalam negeri masih tercatat resmi sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut.

Fernando Lamaluta Ketua OKK Golkar Sulut dan Rubby Rumpesak Ketua AMPG Sulut yang juga ketua AMPG menegaskan ini sesuai dengan surat Kemendagri.

Menurut Fernando dan Rubby, Seperti halnya yang tercantum Surat terakhir dari Kementrian dalam negeri bernomor 161.71/702/otda tertanggal 29 oktober 2021 dialamatkan kepada DPD Partai Golkar Sulut perihal penjelasan akhir terkait masalah usulan pemberhentian James Arthur Kojongian sebagai Wakil
Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara.

Baca juga:  Istri Wakil Ketua DPRD Sulut Sambangi BK

“Dimana dalam isi surat tersebut, tegas Kementerian Dalam Negeri menyatakan belum dapat menindaklanjuti usul
pemberhentian James Arthur Kojongian,” lugas Fernando dan Rubby, Jumat (31/12/2021) saat dihubungi.

Langkah tegas DPRD Sulut tidak mentolerir atas kesalahan yang dilakukan JAK telah dilakukan, tapi pada akhirnya semua harus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Demikian pula halnya deng pihak sekretariat dalam pembayaran hak JAK sebagai anggota DPRD Sulut.

Sekretariat siap membayarkan hak gaji JAK dengan perhitungan sebagai anggota DPRD Sulut.

Terhitung sejak putusan DPRD Sulut diparipurnakan tersebut sampai dengan desember ini, uang yang disiapkan untuk pembayaran gaji JAK tetap berada dalam kas Sekretariat Dewan.

Baca juga:  KPU Minsel Pantau Langsung Jalanya PSU

Menurut Sekertaris DPRD Sulut, Glady Kawatu JAK telah menerima gaji selama 10 bulan yang telah ditransfer kerekening JAK. (*/sisco)

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Gempar News di saluran WHATSAPP

No More Posts Available.

No more pages to load.