Rapat Paripurna Bersama DPRD Kota Manado, Walikota Harapkan Sinergitas Antara Pemkot Dan Dekot Terus Terjalin

oleh -9 views
oleh
image_pdfimage_print

MANADO, GN – Proses pembahasan Ranperda tentang Restribusi Bangunan dan Gedung akhirnya berakhir dan resmi menjadi Peraturan Daerah ( Perda), setelah disahkan dalam Rapat Paripurna tentang Ranperda Restribusi Bangunan dan Gedung antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kota Manado dan Pemerintah Kota Manado, senin (08/11/21) di Ruang Paripurna Sario.

Pemerintah Kota Manado lewat Walikota Andrei Angouw dalam sambutannya mengucapkan banyak terima kasih kepada Panitia Khusus yang dibentuk oleh DPRD Manado, telah membahas Ranperda ini menjadi Perda, dimana terjadinya perubahan nomenklatur dari Ijin mendirikan bangunan (IMB) menjadi pembayaran gedung dan bangunan ( PBG) yang lebih sederhana dalam memudahkan pengurusannya.

Baca juga:  Laboratorium RSUP Kandou Manado Terima Sertifikat WHO


” Kiranya sinergitas dalam membahas program antara Pemkot dan Dekot Manado tetap terus terjalin dikemudian hari.” tutur Walikota.
Sinergitas ini, kata Walikota, demi terwujudnya Pemerintahan yang baik dan benar atau Good and Clean Government.


Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Manado Aaltje Dondokambey Mkes.Spt, yang dihadiri juga oleh Wakil Ketua Nortje Van Bone, Wakil Ketua Andre Laikun, ketua Pansus Ronny Makawata, anggota Pansus bersama sejumlah anggota Dewan lainnya, Sekkot Micler Lakat dan sejumlah kepala SKPD bersama Stafsus. (dfy)

No More Posts Available.

No more pages to load.