Pemkot Manado Luncurkan Program Diskon Bagi Wajib Pajak PBB-P2

oleh -262 Dilihat
oleh
image_pdfimage_print

MANADO,GN – Akibat Pandemi C19 belum berakhir, berdampak penurunan aktivitas ekonomi, imbasnya juga kepada wajib pajak.

Memperhatikan hal itu, Pemerintah Kota Manado membuat program kepada wajib Pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan berupa diskon dan bebas denda pajak serta penundaan jatuh tempo pembayaran PBB-P2.

Berdasarkan keputusan Walikota Manado No.223/Kep/B.03/Bapenda/2021 tentang penghapusan sanksi administrasi berupa bunga,denda atas tunggakan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan masa pajak sampai dengan tahun 2020 dan penundaan jatuh pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan tahun 2021.

Baca juga:  Kasus Dugaan Gagal Bayar PT Berlian Trijaya Lestari Kepada PT Gloria Sukses Sentosa, Masuk Laporan Polisi

“Program tersebut memfasilitasi para wajib pajak yang ada di Kota Manado untuk mendapat keringanan hingga kesempatan meraih undian berhadiah”. tutur Walikota, Minggu (03/10/21).

Sampai dengan tanggal 30 November 2021 nanti Pemerintah Kota Melalui Dinas Pendapatan Kota Manado memberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga denda untuk masa pajak tahun 2020 dan tahun -tahun sebelumnya, namun pembayaran sesudah tanggal 30 november sampai 1 desember 2021 diberikan pengurangan sanksi administrasi sebesar 50% utk masa pajak tahun 2020 dan tahun – tahun sebelumnya, penundaan jatuh tempo pembayaran PBB -P2 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2021.

Baca juga:  World Sleep Day, RSUP Kandou Manado Gelar Sosialisasi Manfaat Tidur

Walikota Manado, Andrei Angouw berharap kiranya dengan adanya program ini, bisa membantu meringankan beban bagi wajib pajak yang ada di Kota Manado.

Para wajib pajak yang berpartisipasi dalam program ini akan mendapat atau meraih kesempatan undian berhadiah. **/dfy)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Gempar News di saluran WHATSAPP

No More Posts Available.

No more pages to load.