Dugaan Korupsi, Bendahara Dispora Sangihe Ditahan Kejaksaan

oleh -508 Dilihat
oleh
image_pdfimage_print

SANGIHE,GN- Bendahara Dispora Kabupaten Sangihe ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sangihe, atas kasus tindak pidana korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jumat (24/09/2021).

Tersangka berinisial HM alias Heni (41) Bendahara Dispora Sangihe ditahan berdasarkan surat perintah penahanan nomor : PRINT-18/P.1.13/FD.1/09/2021,setelah melalui pemeriksaan selama 7 jam di Ruangan Seksi Pidana Khusus Kejari Sangihe. Dengan dugaan telah melakukan pertanggungjawaban fiktif sebesar RP. 1.018.018.202 anggaran Tahun 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sangihe Eri Yudianto SH mengatakan jika pihaknya menahan tersangka karena melakukan pertanggungjawaban fiktif kegiatan Dispora, pada ajang Porprov di Kota Bitung Tahun 2019.

Baca juga:  Bupati Canangkan Kampung Lenganeng sebagai Desa sadar BPJS Ketenaga kerjaan

“Pada hari ini (24/09/2021) penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka yang dalam hal ini sebagai Bendahara Dinas Pemuda dan Olahraga. Kasus yang dilakukannya adalah membuat pertanggungjawaban fiktif terhadap kegiatan-kegiatan di Dispora,” katanya

“Kegiatan kegiatan tersebut yakni pada ajang Porprov di Bitung. Jadi SPJ yang telah dipalsukan atau dibuat fiktif antara lain adalah honor dari para pelatih, biaya makan minum dan perjalanan dinas yang mengakibatkan kerugian satu milyar lebih,” sambung Kajari.

Atas perbuatannya tersangka diancam Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Junto Pasal 8 Undang-undang No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal lebih dari 4 tahun penjara.

Baca juga:  Upacara Tulude 2020 Akan Sajikan Pagelaran spektakuler

Kajari menambahkan bahwa sementara ini penyidik menetapkan tersangka tunggal sebagai bendahara yang melakukan pertanggungjawaban fiktif .

“Untuk sementara ini yang dilakukan penyidik menetapkan tersangka tersebut sebagai tersangka tunggal. Dan tersangka dititipkan di Lapas Kelas III Enemawira Kecamatan Tabukan Utara selama 20 hari,”pungkasnya.(ROBIN)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Gempar News di saluran WHATSAPP

No More Posts Available.

No more pages to load.