Sulut,GN- Pembatasan aktifitas dan kehadiran dalam melakukan kegiatan atau PPKM di Sulawesi Utara (Sulut) sesuai dengan edaran gubernur Sulut Olly Dondokambey nomor: 440/21.4150/Sekr-Dinkes tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara, diingatkan beberapa poin.Dengan adanya pembatasan ini aktifitas di kantor DPRD Sulut juga mengikuti edaran tersebut kehadiran 25 persen.

Meskipun demikian, pelaksanaan kegiatan dan pembahasan ranperda inisiatif oleh tim pansus tetap dilaksanakan melalui daring sambil menunggu jadwal pembahasan ranperda inisiatif melalui hasil Paripurna DPRD Senin,( 12 Juli 2021) pekan depan.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Sulut Drs Winsulangi Salindeho kepada media gempar news.com saat di hubungi melalui aplikasi whatsAp Jumat, (9/7/2021).
” Pembahasan ranperda inisiatif menunggu hasil paripurna hari senin 12 juli 21. Yang pasti pembahasan tetap dilaksanakan oleh pansus dan banyak melalui daring,” tulis mantan Bupati Sangihe ini singkat. (sisco)