Gerak Cepat Tangkal C19, Walikota Manado Tindak Lanjuti Edaran Gubernur OD

oleh -482 Dilihat
oleh
image_pdfimage_print

MANADO,GN – Gerak cepat diperlihatkan Walikota Andrei Angouw dan Wakil Walikota dr Richard Sualang dalam menangkal Virus C19. Hal itu terlihat saat Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor 440/21.4150/Sekr-Dinkes, tertanggal 5 Juli 2021 yang disampaikan kepada Bupati/Wali Kota se-Provinsi Sulawesi Utara, selasa (06/7-2021) , Walikota Manado Andrei Angouw langsung menggelar pertemuan membahas SE ini.

Diruang kerja Walikota didampingi Wakil Walikota Manado dr. Richard Sualang internalisasi SE ini bersama Sekot Manado Micler C.S. Lakat, Asisten I Heri Saptono dan Asisten III Bpk. Bart Assa.

Baca juga:  Hadiri Kegiatan Kampanye Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba, Walikota Terima Penghargaan P4GN

Lanjutan dari pembahasan ini di Pendopo Kantor Walikota Manado hari ini (06/7-2021) Walikota Manado dan Wakil Walikota Manado  Andrei Angouw dan  Richard Sualang melakukan pertemuan dengan Forkopimda Kota Manado.

Pertemuan ini dalam rangka persiapan Kota Manado menerapkan pelaksanaan Surat Edaran Gubernur di Kota Manado. “Menindaklanjuti Edaran Gubernur, makanya akan juga dikeluarkan surat edaran Walikota,” Jelas Walikota AA.

Bagi Walikota penekanan Surat Edaran Walikota adalah soal pembatasan jam usaha serta operasionalisasi hiburan malam.

Hasil pembicaraan saat ini diharapkan adanya koordinasi diantara forkopimda Manado supaya bisa disosialisasikan kepada masyarakat.

Baca juga:  Apel Perdana Bulan Februari, AA-RS Ingatkan Soal Jam Kerja ASN

Forum rapat juga menyepakati bahwa Koordinasi penting terutama dengan pihak Kecamatan dan pemerintahan ditingkat basis yakni kelurahan-kelurahan sampai ke kepala-kepala Lingkungan.

Juga disampaikan agenda hari ini untuk kunjungan dilapangan bersama forkopimda ke beberapa lokasi dan tempat vaksinasi di Kota Manado.

Ikut hadir dalam pertemuan dengan forkopimda yakni Sekot Manado Micler C.S.,  dr. Joy Zeekeon. (**/dfy)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Gempar News di saluran WHATSAPP

No More Posts Available.

No more pages to load.