SANGIHE,GN —Komisi III DPRD Sangihe menyambangi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) baru-baru ini. Kunjungan tersebut untuk menindaklanjuti temuan hasil pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) terkait aset Pemkab Sangihe yakni asrama yang ada di Gunung Potong Kelurahan Tuminting.

Hal ini dibenarkan Kabag Hukum dan Protokol Setwan Sangihe Ronald Lumiu SH. Dia menjelaskan, setelah di konfirmasi ke BKAD, ternyata Pemprov mengantongi sertifikat atas tanah itu tahun 1983.
“Sementara aset tersebut dicatat dalam inventaris barang Pemkab Sangihe tahun 1980. Dan copyan sertifikat tanah sudah ada pada Kabid Aset Sangihe,” jelasnya.
Kemudian lanjut dia, komisi III juga melakukan konfirmasi ke Biro Umum karena diduga aset tersebut dicatat sebagai aset pemerintah provinsi, tapi ternyata tidak. Dan mereka mengakui itu asetnya Pemerintah Kabupaten Sangihe. Provinsi hanya berupaya mengawal aset Kabupaten Sangihe yang ada di Gunung Potong tersebut.
“Alasan mereka memasang tanda milik provinsi, sebagai upaya pencegahan saja ketika nanti ada yang masuk di wilayah itu,” ujar Lumiu.
Kabag menambahkan, nantinya hal tersebut akan menjadi catatan pertimbangan DPRD Sangihe untuk ditindaklanjuti Pemkab dalam rekom LKPJ.
“DPRD berharap dapat ditelusuri bukti kepemilikan, agar aset itu tidak akan lagi jadi temuan di BPK. Karena memang kalau aset itu tercatat di daftar inventaris barang, harus dibuktikan dengan bukti legalitas seperti sertifikat ataupun bukti hibah,” pungkas,” pungkas Lumiu.( ROBIN)


