Berikut Hasil Rekomendasi BK DPRD Sulut, Terkait Video Viral JAK

oleh -29 views
oleh
image_pdfimage_print

Sulut,GN- DPRD Sulut Selasa (16/2/2021) menggelar rapat paripurna, terkait kasus Viralnya Video salah satu Wakil Ketua DPRD Sulut James Arthur Konjongian (JAK) bulan lalu. Rapat Paripurna tersebut untuk merekomendasikan keputusan Badan Kehormatan (BK) dalam mengambil keputusan.

Dalam rapat tersebut, Ketua Badan Kehormatan Sandra Rondonuwu membacakan tahapan pemeriksaan terkait video viral salah satu pimpinan dewan sekaligus menyampaikan hasil keputusan BK. Dimana berdasarkan Peraturan DPRD Sulut Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Sulut serta Peraturan DPRD Sulut Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Sulut, BK DPRD Sulut memberikan rekomendasi dengan mengusulkan pemberhentian James Arthur Kojongian dari jabatan Wakil Ketua DPRD Sulut dan pemberhentian JAK dari Anggota DPRD Sulut sesuai mekanisme diserahkan ke partai Golkar.

Baca juga:  Ketua IAI Sulut : Apoteker Harus Memahami Cara Simpan Obat
Rapat Paripurna DPRD Sulut (foto : ist)

Diakhir sidang paripurna, Ketua DPRD Sulut Andi Silangen pun membacakan kembali hasil keputusan DPRD Sulut.

“Pertama, mengusulkan pemberhentian JAK dari jabatan wakil ketua Dewan. Kedua, pemberhentian JAK dari anggota DPRD Sulut sesuai mekanisme diserahkan ke partai Golkar. Menindaklanjuti keputusan BK DPRD Sulut no.1 tahun 2021 tanggal 11 Februari 2021 dimana mengusulkan JAK dari jabatan Wakil ketua DPRD Sulut maka sesuai dengan pasal 37 ayat 1,2 dan 3, PP nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi kabupaten/kota serta pasal 41 ayat 1, 2 dan 3, peraturan DPRD Sulut nomor 2 tahun 2019 tentang tata tertib mengamanatkan antara lain bahwa pimpinan DPRD melaporkan usul pemberhentian pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan ditetapkan dalam rapat paripurna dengan keputusan DPRD,” Jelasnya.

Baca juga:  Matangkan Persiapan Seminar Rohani, MPS Gelar Rapat Panitia

“Pimpinan DPRD akan menyampaikan keputusan DPRD tentang usul pemberhentian DPRD kepada Mendagri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk peresmian pemberhentiannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Silangen sambil mengetuk palu. (sisco)

No More Posts Available.

No more pages to load.