KPU Sulut Gelar Rakor Dan Sosialisasi Persyaratan Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sulut Tahun 2020

oleh -21 Dilihat
oleh
image_pdfimage_print

Sulut,GN- Rapat koordinasi (Rakor) dan sosialisasi Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut tahun 2020 di gelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) di hotel Mercure Tateli Minahasa, Rabu (5/8/2020).

Ardiles Mewoh selaku ketua KPU Sulut mengatakan, sosialisasi tersebut menyasar Partai Politik (Parpol) dan masyarakat luas terkait syarat pencalonan maupun calon yang hendak maju di Pilgub Sulut 2020.

“Tujuan dari kegiatan yang melibatkan partai politik ini untuk memberikan pemahaman atau penjelasan persyaratan yang harus dipenuhi seseorang jika ingin diajukan sebagai calon kepala daerah. Hal ini penting, karena jika persyaratannya telah diketahui oleh partai politik, KPU berharap tidak ada lagi partai politik yang mengusung calon yang justru tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan yang diatur,” jelasnya.

Baca juga:  UPT BP2MI Manado sosialisasikan peluang kerja ke luar negeri di Kabupaten Bolsel

Ketua KPU Sulut juga menjelaskan agar masyarakat tahu jika ada persyaratan pencalonan yang melekat pada semua calon, sehingga tidak terjadi simpang siur di masyarakat nanti apabila ada calon mereka yang tidak memenuhi syarat.

Sementara Komisioner KPU Yessy Momongan menyebutkan terkait salah satu persyaratan soal mantan terpidana. “Mantan terpidana bisa mencalonkan diri tapi harus memenuhi syarat yang berlaku. Dalam aturan, mantan terpidana harus jeda lima tahun dihitung dari ketika seseorang sudah menyelesaikan seluruh masa pidananya. Jadi bukan lagi bebas bersyarat tapi harus bebas murni. Ini harus disosialisasikan karena jangan sampai ada yang salah persepsi,” terang Momongan. (frangki/*)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Gempar News di saluran WHATSAPP

No More Posts Available.

No more pages to load.