Sulut,GN- Anggota komisi satu DPRD Sulut Fabian Kaloh menegaskan Pemerintah Desa tidak boleh sewenang-wenang terhadap masyarakat dan tidak ada alasan lagi untuk tidak melayani masyarakat dengan baik, sebab jika tidak melayani maka akan berhadapan dengan hukum artinya ada pidananya.
Hal ini di sampaikan legislator Sulut yang vokal menyuarakan aspirasi masyarakat, saat melakukan rapat dengar pendapat komisi satu bersama LSM Suara Indonesia dan Masyarakat Rote Desa Sawangan Jaga 5 Kabupaten Minahasa terkait pengurusan surat ukur tanah.
” Saya sampaikan saat ini tidak ada lagi pemerintah desa,sewenang-wenang terhadap masyarakat. Tidak ada alasan yang tepat,tidak melayani warga masyarakat, ini ada pidananya,” tegas Kaloh Senin,(6/7/2020).
Lebih jauh dikatakannya, komisi satu akan memanggil pihak terkait untuk mencari solusi atas laporan warga. ” Kita akan memanggil mereka. Sekali lagi, tidak ada alasan pemerintah desa (hukumtua) untuk tidak melayani masyarakat,” tutup kaloh.
Diketahui rapat dipimpin oleh ketua komisi satu Vonny Paat,Sekretaris Mohamad Wongso,anggota Winsulangi Salindeho, Arthur Kotambunan,Ronald Sampel. Perwakilan 25 kepala keluarga masyarakat Rote jaga 5 desa Sawangan Minahasa di dampingi LSM Suara Indonesia, mengadu ke DPRD Sulut khususnya komisi satu terkait sulitnya pengurusan surat ukur tanah ke pemerintah desa dan peningkatan status tanah dari pembelian kuitansi menjadi AJB atau dari AJB ke Sartifikat. (sisco)