Manado,GN- Seminar online ini bertujuan memperjelas berbagai regulasi yang ada terkait Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pemerintah. Apalagi dalam keadaan darurat, PBJ pemerintah ditata sesuai Surat Edaran Nomor 3 dan 4 LKPP tahun 2020, Peraturan LKPP Nomor 9 dan 13, maupun Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 pasal 55. Begitu juga pedoman teknis yang diterbitkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta pedoman teknis oleh Kementerian Kesehatan.
Hal ini disampaikan Direktur Utama RSUP Prof Kandou Dr dr Jimmy Panelewen SpB-KBD yang juga Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Daerah Sulawesi Utara, saat menggagas seminar online ‘Pegadaan Barang dan Jasa di Era Pandemi Covid-19’ Rabu, (29/7/2020).
Lanjut Dirut, meskipun dalam konteks bencana prinsip pengadaan barang dan jasa harus di utamakan. “Intinya, walau dalam konteks bencana namun prinsip pengadaan barang dan jasa harus diutamakan. Yaitu efisien, efektif, transparan, terbuka, kompetitif atau bersaing, adil dan akuntabel,” kata Dirut.
Seminar online yang diikuti peserta dari 34 provinsi, dimoderatori Direktur SDM Pendidikan dan Umum Dr dr Ivonne E Rotty MKes dengan menghadirkan Nara Sumber (Narsum) dari sejumlah instansi terkait yakni Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Raimel Jesaja SH MH tentang ‘Peran Serta Kejaksaan Dalam Penegakan Hukum di Masa Pandemi’, Kepala Perwakilan BPKP Sulut Dr Setya Nugraha MIBA dengan materi ‘Tata Kelola Barang dan Jasa di Masa Pandemi Covid-19. Juga Inspektur Satu Itjen Kemenkes Edward Harefa SE MM CfrA QIA QCRO terkait ‘Sinergi Pengawasan APIP Kementerian dan SPI Rumah Sakit Dalam Pengawasan PBJ di Masa Covid-19’, juga Edi Saputra SKom dari Puslatbang KMP LAN Republik Indinesia menyangkut ‘Pengadaan Barang/Jasa di Masa Pandemi Covid-19’. (Framu/sisco)