Pengaruh Pandemic Covid-19, Pemerintah ODSK Menaruh Perhatian Bagi Penambang Emas Tradisional

oleh -36 views
oleh
Plt Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Utara Fransiscus Maindoka (Foto:gemparnews)
image_pdfimage_print

Sulut,GN – Nasib para penambang tradisional yang belakangan ini ditutup, mendapat perhatian Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven OE Kandouw yang berupaya memikirkan dan mencarikan solusi agar para penambang emas tradisional ini bisa bekerja menghidupi keluarganya.

Plt Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Utara Fransiscus Maindoka (Foto:gemparnews)

Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulut Fransiskus Maindoka saat menghadiri rapat pansus LKPJ Gubernur Tahun 2019 menjelaskan salah satu solusi yang disepakati bersama antara Gubernur, Kapolda dan Forkopimda yakni meminta usulan dari pemerintah daerah yang memiliki areal pertambangan dan disampaikan ke Pemprov Sulut melalui Dinas ESDM untuk Wilayah pertambangan Rakyat (WPR)

Baca juga:  Bamus DPRD Provinsi Sulut Kunjungi DPRD Provinsi DKI Jakarta

“Aparat keamana dalam hal ini pihak kepolisian saat ini menutup semua PETI yang ada, memang ada larangannya. Tetapi upaya Gubernur dan wakil Gubernur telah melaksanakan rapat karena ini masalah perut. Kalau mungkin pengusaha-pengusaha besar tidak ada masalah tetapi masyarakat biasa yang menjadi penambang tradisional itu juga yang harus dipikirkan.” jelas Maidoka Jumat(24/04/2020).

Ditambahkan, pihaknya telah menerima surat usulan dari Kabupaten Bolaang mongondow terkait hasil kesepakatan bersama tersebut.

“ Makanya waktu rapat dengan Kapolda dan Forkopimda mendapatkan solusi bahwa meminta kepada Bupati mengusulkan untuk dibuat Wilayah Pertambangan Rakyat. Saat ini kabupaten Bolaang Mongondow telah mengusulkan dan sementara kami proses untuk dismpaikan ke Kementerian ESDM dalam hal ini Dirjen Minerba, ” tandasnya. (sisco)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Gempar News di saluran WHATSAPP

No More Posts Available.

No more pages to load.