Sulut,GN- Anggota komisi III DPRD Sulut Toni Supit menanyakan tagihan retribusi galian c di Desa Tateli Kecamatan Mandolang Minahasa. Pos retribusi tersebut kata Supit milik dari Pemerintah Kabupaten Minahasa.

“Nah, tagihan retribusi ini di bayar ke pemerintah Minahasa atau Pemerintah Provinsi,” tanya Supit kepada dinas ESDM yang di hadiri langsung Kepala Dinas Fransiscus Maindoka saat melakukan hearing, Selasa (5/7/2022).
Lanjut Supit mengatakan setahu Dia kewenangan mengurus ijin tersebut merupakan kewenangan dari Pemerintah Provinsi. ” Yang saat ini di cari oleh aparat hukum karena semua galian c harus mempunyai satu tenaga ahli batu-batuan. Semua galian c tidak ada ahli sehingga mendapat tekanan supaya wajib,” kata Supit.
Selain itu, Supit juga menyoroti Pendapatan Asli Daerah (PAD) sumur bor. Menurut Dia, sesuai dengan data yang di sodorkan oleh Dinas ESDM Sulut sangat sedikit. “Kalau di bor air mungkin pengawasannya agak kurang, karena rata-rata ini banyak sekali bor-bor air. Dimana-mana saya dengar bunyi mesin bor air tapi itu mungkin tidak di monitor dan tidak ada kontribusinya sehingga tidak ada PAD di sini,” ujar legislator dapil Nusa utara itu.
Menanggapi pertanyaan anggota komisi III , Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulut Fransiscus Maindoka menjelaskan terkait pos retribusi galian c di Desa Tateli dan juga PAD bor air. “Kita punya kewenangan mengeluarkan ijin akan tetapi pajaknya di bayarkan di kabupaten dan kota. Sedangkan terkait bor air, kamipun di dinas ESDM menggenjot pajak dari bor air dan mengeluarkan ijin,” tandasnya. (sisco)