Kasat Reskrim Polres Minahasa saat memegang Barang Bukti jenis Tombak (foto: ist)
Minahasa,GN- Kasus Tawuran antar Kampung (Tarkam) Desa Sumarayar dan Desa Karondoran Kecamatan Langowan Timur, pada Minggu (02/02) 2020 Lalu, yang menewaskan lelaki YL (17) warga desa Karondoran.
Dengan terjadinya kasus tersebut,masyarakat jangan muda terpancing, sebab masalah (Tarkam) sudah di tangani oleh pihak kepolisian Resor minahasa.
Perkembangan kasus tersebut, Kepolisian Resort (Polres) Minahasa telah menetapkan dan mengamankan lelaki AM (24) dan AL (20) sebagai tersangka.
“Sementara ini Tim reskrim minahasa masih memburu satu tersangka yang sudah kami kantongi identitasnya. dan untuk perkembangan motif terjadinya kasus ini, masih kami lakukan penyelidikan,” jelas Reskrim Polres Minahasa AKP Sugeng Wahyudi SH SIK Jumat (7/2) 2020.
Dikatakannya, pihaknya sudah memeriksa sekitar 6 Saksi. Dimana saksi-saksi itu yang mengetahui dan melihat kejadian dari kedua belah pihak yang bertikai.
“Sore ini (Jumat /7/02/2020) kita juga sedang memeriksa Hukum tua dan beberapa saksi yang terkait dengan kejadian tersebut. dan setelah pemeriksaan saksi-saksi ini, kami akan menggelar perkara kembali,” Paparnya.
Pria Jebolan Akpol Tahun 2010 juga menambahkan masyarakat jangan mudah mempercayai berita-berita di sosial media, atau kabar burung lainya yang bisa memperkeruh suasana terutama dalam kasus tarkam tersebut.
“Masyarakat jangan mudah terpancing oleh berita yang tidak benar yang beredar waktu lalu di tempat Kejadian Perkara (TKP), agar menjaga dan menciptakan situasi tetap kondusif,” tuturnya.
Dirinya juga mengimbau masyarakat Minahasa, semua pihak agar bersama-sama menjaga ketertiban dan berharap kita semua dapat mengambil hikmah dari kejadian ini dan berharap kejadian ini merupakan yang terakhir kali terjadi di Minahasa. (*/stevry)