19 Penjabat Hukumtua di Kabupaten Minahasa Selatan Resmi di Lantik

oleh -375 Dilihat
oleh
image_pdfimage_print

MINSEL,GN – Pelantikan 19 Penjabat Hukumtua di jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan di laksanakan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Selatan pada Rabu, (19/02/2020).

Handrie Lumapow selaku Kepala Dinas PMD Kabupaten Minahasa Selatan mengungkapkan “Adapun dasar pergantian dan pelantikan penjabat Hukumtua adalah sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada, dan sudah bukan rahasia lagi penjabat Hukumtua yang sudah dilantik ini, akan mengelola uang negara yang jumlahnya sangat besar yang bersumber dari 1, 2 milyar DD dan ADDes, untuk itu dihimbau para Hukumtua atau Kepala desa untuk berhati-hati dalam pengelolaannya,
Hukumtua selaku kepala pemerintahan di desa memiliki tanggung jawab yang sangat besar, bukan hanya masalah pembangunan tapi mengenai sosial kemasyarakatan juga,” ujarnya.

Baca juga:  Kadisdikpora Minsel : Penyaluran Dana Bos SD dan SMP Sudah Sesuai Petunjuk Teknis Yang Berlaku

“Hukumtua posisinya sama dengan Kepala Negara dan Kepala daerah, hanya yang membedakan adalah luas wilayah kerja saja, memiliki tujuan yang sama yaitu untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkas Handrie Lumapow.

“Saya merasa sangat terkejut, bangga campur terharu sekaligus berterimakasih untuk kepercayaan Bupati Minahasa Selatan DR. Cristiany Eugenia Paruntu, SE untuk memimpin desa dimana kami dipercayakan, dan akan melaksanakan amanat ini dengan sebaik-baiknya,” ungkap Maxi Alfriets Liwe, S.Sos yang menjadi penjabat Hukumtua desa Lelema Kecamatan Tumpaan.

Hal senada juga diungkapkan oleh Richard Izhacc Lamia sebagai Penjabat Hukumtua desa Bajo Kecamatan Tatapaan “Semua karena anugerah Tuhan dan mohon dukungan dari semua pihak untuk kami melaksanakan tugas yang sudah di embankan agar bisa berhasil demi kesejahteraan masyarakat dimana kami dipercayakan,” pungkasnya.

Baca juga:  Pekan Giat Basarnas di Minsel Rapat FKP3 Serta Pelatihan Teknis Water Rescue dan SAR

*/Jusak Poludu

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Gempar News di saluran WHATSAPP

No More Posts Available.

No more pages to load.