MINSEL, GN —Terkait pencairan dana BOS Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Minahasa Selatan DR. Fietber Raco, S.Pd, MSi angkat bicara. Menurutnya, pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk SD dan SMP sudah sesuai dengan juknis. Bahkan sebelum melakukan pencairan pihak bank meminta kepada pihak sekolah untuk membawa surat keterangan bahwa yang akan mencairkan dana tersebut adalah kepala sekolah.
Bahkan Raco menantang pihak Kepala Sekolah supaya dapat membuktikan jika ada personil Disdikpora yang bertugas mempersulit atau melakukan pungli.
“Perlu diketahui pencairan dana dilakukan secara non Tunai. Saya menantang jika ada kepala sekolah yang menyatakan bahwa pihak Disdikpora mempersulit pencairan dana Bos silakan jika ada yang mau debat, Saya pasti akan layani, baik dalam rapat terbuka, dan juga pihak sekolah merasa keberatan silakan datang langsung ke kantor, karena pintu kantor Saya terbuka lebar untuk semua orang,” tegas Raco.
Dijelaskan, selama ini pihak Disdikpora Kabupaten Minahasa Selatan tidak pernah mempersulit pengambilan surat keterangan Kepala Sekolah, jika semua sudah lengkap maka pihak sekolah dengan muda mendapatkan surat tersebut. “Jadi Dikpora Minahasa Selatan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi pencairan Dana BOS,” lanjut Raco.
Selain itu kata dia, sebelum merealisasikan dana BOS pihak sekolah harus memasukan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) pengunaan Dana Bos tahun sebelumnya.
“Dinas Pendidikan Pemuda dan Olaraga Minahasa Selatan melarang keras pungli, tidak mengeluarkan rekomendasi tapi surat keterangan kepala sekolah, tidak pernah mempersulit pihak sekolah.
Yang pasti semua berkas lengkap pihak sekolah segera membuat surat keterangan tersebut dan semuanya gratis,” Tutup Raco.(*/Jusak Poludu)