SANGIHE,GN- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna menerima penyerahan 4 (empat) orang Warga Negara Filipina dari Penyidik (PPNS) Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelauatan dan Perikanan (PSDKP) dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe Pada Selasa, 28 Januari 2020 sekitar pukul 14.00 WITA. Dari hasil pemeriksaan singkat terhadap 2 (dua) orang warga negara Filipina yang diserahkan oleh PPNS Perikanan Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tahuna diperoleh keterangan bahwa keduanya adalah Anak Buah Kapal yang menjadi Saksi dalam perkara tindak pidana perikanan yang dilakukan oleh Nakhoda FBca FJ-RR Four Brother.
Sedangkan hasil pemeriksaan terhadap 2 (dua) warga negara Filipina yang diserahkan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe diperoleh keterangan bahwa keduanya telah menjalani sidang dan telah memperoleh putusan banding dari Pengadilan Tinggi Manado terkait pelanggaran yang dilakukan di wilayah perairan Republik Indonesia. Terkait hal tersebut pada tanggal 28 Januari 2020 Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe mengajukan permohonan untuk dilakukan deportasi terhadap keduanya mengingat proses hukum sudah selesai dan yang bersangkutan tidak sedang menjalani hukuman. Adapun identitas keempat warga negara Filipina tersebut adalah sebagai berikut :
1. Aljun Laruda Casipong (39 tahun)
2. Juni Borres Basare (34 tahun)
3. Allan Gatoc (34 tahun)
4. Rudy Delacruz (29 tahun)
Sebelumnya, petugas imigrasi Tahuna melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian telah melakukan pemeriksaan awal termasuk seluruh barang bawaan yang dibawa oleh keempat Warga Negara Filipina tersebut. Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna James Sembel, saat ini 4 (empat) orang Warga Negara Filipina tersebut ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut sebelum dilakukan pemulangan ke negara asalnya.(ROBIN).