Kepolisian Kawal Kendaraan Berat Dan Overload

oleh -485 Dilihat
oleh
image_pdfimage_print

SANGIHE,GN- Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Kepolisian Resor Sangihe, Iptu Awaludin Puhi SIK, menanggapi adanya pernyataan saat acara KOPI Pagi RRI Tahuna, bahwa pihak Kepolisian tidak berwenang untuk menindaki kendaraan dengan kelebihan muatan (overload), Kamis (7/11/19).

Menurut Puhi, untuk memberikan ijin itu dari Dinas Perhubungan (Dishub), sedangkan pihak Kepolisian berwenang melakukan teguran atau tindakan ketika kendaraan dengan muatan overload, yang dapat mengganggu atau menyebabkan kecelakaan bagi pengguna jalan lainnya.

“Untuk mengukur berat kendaraan, dan volume muatan berlebihan atau tidak sudah diatur dalam ijin berkala yang setiap tahunnya dikeluarkan oleh Dishub. Ketika melebihi dari ketentuan yang berlaku, pastinya pihak Kepolisian punya kewenangan untuk melakukan penindakan,” jelas dia.

Baca juga:  Bupati JEG Serahkan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Kepada Ahli Waris

Lanjutnya, dalam pengawalan kendaraan oleh pihak kepolisian sebenarnya bukan hanya kendaraan kategori alat berat, namun untuk kendaraan yang overload perlu juga dilakukan pengawalan guna memastikan kendaraan tersebut aman, maupun terhindar dari kecelakaan lalulintas.

“Masalahnya, pengawalan dari pihak kepolisian untuk kendaraan dengan muatan yang berlebihan sering disalahartikan oleh masyarakat dengan diminta bayaran terlebih dahulu, namun pihak kepolisian sama sekali tidak menginginkan hal itu, yang perlu dibangun adalah hubungan kerja sama demi keamanan berlalulintas,” terangnya.

Dia menuturkan, memang untuk wilayah kita di kepulauan, ukuran ruas jalan belum cukup layak dilalui oleh kendaraan dengan muatan overload, apalagi di jalan padat oleh aktivitas masyarakat maupun di pusat kota.

Baca juga:  Rakor Tim Pora,Kabupaten Kepulauan Sangihe

“Karena kita di daerah kepulauan, harus melewati jalan mana lagi yang layak untuk kendaraan berukuran besar. Jadi terkait kondisi ini, kami pihak kepolisian hanya memberikan himbauan terlebih dahulu, tidak langsung melakukan penindakan pada pengusaha maupun pengendara,” tandasnya.

Dia menambahkan, kalau secara hukum dalam pasal 307, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan barang yang tidak mematuhi aturan, mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 169 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan, atau denda sebanyak Rp500.000 (lima ratus ribuh rupiah).(ROBIN)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Gempar News di saluran WHATSAPP

No More Posts Available.

No more pages to load.