Penyerahan Dokumen Penetapan Calon DPRD Kabupaten Talaud Kepada Salah Satu Saksi Partai(Foto: eko)
TALAUD, GN – 25 calon anggota DPRD Terpilih periode 2019-2024, ditetapkan di Aula Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud, Sabtu (10/08/2019).
“Didasari dengan surat edaran dari KPU RI, Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Pemilu 2019 dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Talaud Periode 2019-2024 dilaksanakan, kata Ketua KPU Kabupaten Talaud, ” kata Ketua Aripatria Pandesingka,SPdK (Divisi Keuangan, Umum, Logistik & Rumah Tangga).
” Rapat Pleno Penetapan Kursi Pemilukada 2019 dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Talaud, sempat tertunda dikarenakan masalah sengketa gutatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Partai Gerakan Perubahan Indonesia (GARUDA) dan Partai Persatuan Indonesia (PERINDO) yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Hari ini, tepatnya, agenda ini kami laksanakan setelah edaran dari KPU pusat dan selesai putusan dari MK,” tambah Ketua KPU Kabupaten Talaud Pandesiangka. saat menggelar Rapat Pleno Penetapan.
Dia menjelaskan, ke 25 Dewan wakil rakyat ini akan dilantik dengan pengusulan ke pemerintah Provinsi melalui pemerintah Daerah.
“Kami harap, kehadiran anggota dewan ini dapat memberikan kontribusi yang terbaik bagi Kabupaten Talaud,” tutup Ketua KPU.(eko)