KPU Talaud Tetapkan 25 Calon DPRD Terpilih Periode 2019-2024

oleh -1 Dilihat
oleh
image_pdfimage_print

Penyerahan Dokumen Penetapan Calon DPRD Kabupaten Talaud Kepada Salah Satu Saksi Partai(Foto: eko)

TALAUD, GN – 25 calon anggota DPRD Terpilih periode 2019-2024, ditetapkan di Aula Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud, Sabtu (10/08/2019).

“Didasari dengan surat edaran dari KPU RI, Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Pemilu 2019 dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Talaud Periode 2019-2024 dilaksanakan, kata Ketua KPU Kabupaten Talaud, ” kata Ketua Aripatria Pandesingka,SPdK (Divisi Keuangan, Umum, Logistik & Rumah Tangga).

” Rapat Pleno Penetapan Kursi Pemilukada 2019 dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Talaud, sempat tertunda dikarenakan masalah sengketa gutatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Partai Gerakan Perubahan Indonesia (GARUDA) dan Partai Persatuan Indonesia (PERINDO) yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Hari ini, tepatnya, agenda ini kami laksanakan setelah edaran dari KPU pusat dan selesai putusan dari MK,” tambah Ketua KPU Kabupaten Talaud Pandesiangka. saat menggelar Rapat Pleno Penetapan.

Baca juga:  Jelajah 6 Desa di Salibabu, IH - Poros Baru Salurkan Ratusan Botol Insektisida

Dia menjelaskan, ke 25 Dewan wakil rakyat ini akan dilantik dengan pengusulan ke pemerintah Provinsi melalui pemerintah Daerah.

“Kami harap, kehadiran anggota dewan ini dapat memberikan kontribusi yang terbaik bagi Kabupaten Talaud,” tutup Ketua KPU.(eko)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Gempar News di saluran WHATSAPP

No More Posts Available.

No more pages to load.