SANGIHE,GN- pihak pengelolah Hotel dan penginapan wajib melaporkan kedatangan orang asing ke imigrasi Tahuna,agar setiap orang asing yang datang berkunjung ke Kabupaten Sangihe keberadaanya dapat diketahui oleh pihak imigrasi Tahuna.Hal ini berdasarkan pasal 72 UU no.6 tahun 2011 tentang keimigrasian yaitu,Pejabat imigrasi yang bertugas dapat meminta keterangan dari setiap orang yang memberi kesempatan menginap kepada orang asing,mengenai data orang asing yang bersangkutan,Pemilik atau pengurus tempat penginapan,wajib memberikan data, mengenai orang asing yang menginap ditempat penginapannya,jika diminta oleh petugas imigrasi yang bertugas.
Hal tersebut dikatakan kepala kantor Imigrasi Tahuna James Smart Jacjan Sembel, melalui kepala seksi Teknologi informasi dan komonikasi Keimigrasian,Boyke Panggabean saat di hubungi media ini di ruang kerjanya selasa,(6/8).
“Jika ada orang asing datang pihak pengelolah hotel atau penginapan wajib melaporkan ke pihak imigrasi melalui aplikasi pendaftaran orang asing (APOA),namun jika jaringan tidak bagus,maka boleh di kirim lewat WhatsApp Imigrasi dan stack Holder.”
Panggabean menambahkan di kabupaten Sangihe, sampai saat ini pihak hotel dan penginapan rutin melaporkan kedatangan orang asing ke pihak imigrasi, dan koordinasi antara pengelolah hotel dengan imigrasi sangat baik.Pun dikatakannya setiap tahun ada sosialisasi,jika ada peratutan terbaru, maka segera disampaikan ke masyarakat,”terangnya.
Adityo Ari Wibowo,kasi Intelijen dan Penindakan keimigrasian menambahkan,bahwa jika ada pihak pengelolah hotel dan penginapan tidak melaporkan, maka diberikan sosialisasi,teguran persuasif surat resmi.Namun jika teguran tidak diindahkan maka,maka akan dikenakan sanksi lebih tinggi yaitu, sampai dipidanakan yang merupakan upaya terakhir,”tegasnya. (ROBIN)