Kasus Pencabulan dan Penganiayaan P21 Masuk Kejaksaan Talaud

oleh -23 views
oleh
image_pdfimage_print

Tersangka Bersama Berkas diserahkan Anggota Reskrim Polsek Lirung kepada Jaksa Penuntut Umum JPU Kejaksaan Talaud (foto:eko)

TALAUD,GN – Penyidik Satuan Reskrim Polsek Lirung Polres Kepulauan Talaud serahkan Empat orang Tersangka dan Barang Bukti dalam rangka Tahap II atau P21 kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Talaud,Kamis(04/07/19)lalu.

Hal ini dibenarkan Kapolres Kepulauan Talaud melalui Kapolsek Lirung Ipda Ricky Taliwuna. “Benar hari ini, anggota kami dari Reskrim telah menyerahkan 4 orang Tersangka dalam beberapa kasus yang berbeda beserta barang buktinya atau Tahap II sesuai surat dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Talaud tentang Berkas Perkara telah lengkap atau P21. Keempat tersangka tersebut adalah JM, 21 thn, Desa Salibabu Utara Kecamatan Salibabu. Dalam perkara Penganiayaan, YR, 52 thn, Desa Kalongan Kec. Kalongan. Dalam perkara Persetubuhan anak di bawah umur dan YT, 23 thn, dDesa Moronge Selatan Satu, dalam perkara Penganiayaan serta SS, 37 thn, Desa Dalum Kec. Salibabu. Dalam perkara Perbuatan Cabul Anak dibawah umur. telah kami serahkan dan diterima oleh JPU, ” tutur Kapolsek.

Baca juga:  Pelantikan BPKP Sulut, Dihadiri (Plt Bupati) Petrus Simon Tuange

setelah berkas perkara para tersangka dinyatakan lengkap dan Tahap II atau P21 ke kejaksaan negeri Talaud.

“kami berharap penuntasan kasus demi kasus berikutnya dapat dipertahankan dan ditingkatkan lagi dalam penuntasan kasus di wilayah hukum Polsek Lirung,” tutup Kapolsek. (Eko)

No More Posts Available.

No more pages to load.