Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD Minahasa

oleh -13 views
oleh
Bupati Kabupaten Minahasa Ir Royke O Roring Menyampaikan Sambutannya (Foto: ist)
image_pdfimage_print

Minahasa,GN- Rapat paripurna Dewan Perwakilan Daerah(DPRD)Kabupaten Minahasa Dalam Rangka penyampayaian Rancangan kebijakan umum APBD TA 2020, dan Rancangan prioritas dan plafon Anggaran sementara APBD kabupaten minahasa TA 2020 serta penyampaian Rancangan kebijakan umum perubahan APBD TA 2019 dan perubahan prioritas dan plafon Anggaran sementara APBD TA 2019 dilaksanakan diruangan Rapat Paripurna,Senin(15/7/19).

Bupati Kabupaten Minahasa Ir Royke O Roring Menyampaikan Sambutannya (Foto: ist)

Bupati Dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan segenap Anggota Dewan. ” Terimakasih atas dukungan dan kerja sama yang baik dari DPRD sehingga pemeritah kabupaten minahasa dapat melaksanakan program dan kegiatan pembangunan di kabupaten minahasa. Sesuai peraturan pemerintah nomor 58 Tahun 2005 tentang pengolaan keuangan Daerah yang di jabarkan dalam peraturan menteri dalam Negeri nomor 13 Tahun 2006 dan telah di ubah dengan peraturan mendagri nomor 59 Tahun 2007 dan peraturan mendagri nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua,” ucap Bupati.

Bupati juga menyampaikan bahwa rancangan kebijakan umum perubahan APBD KUA TA 2019 dan rancangan prioritas dan plafon, Anggaran sementara perubahan APBD PPAS-PAPBD TA 2019 serta rancangan kebijakan umum Anggaran KUA TA 2020 dan Rancangan prioritas dan plafon Anggaran sementara, PPAS- APBD TA 2020. Berdasarkan arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD RPJMD provinsi program prioritas nasional serta undang- undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah, yang mengamatkan bahwa pemeritah Daerah melaksanakan Bidang kewenangan berdasarkan pada urusan wajib dan urusan tambahan. Serta pelaksanaan urusan penunjang penyelenggaraan urusan tersebut, diimplementasikan dalam bentuk program dan kegiatan perangkat daerah dimana penyelenggaraan urusan tersebut. program dan kegiatan perangkat Daerah dimana penyelenggaraan urusan pemeritahan yang menjadi kewenangan Daerah di danai dari atas beban APBD . Pada undang-undang nomor 23 Tahun 2014 Pasal 310 ayat 1 dimana kepala daerah menyusun KUA dan PPAS berdasarkan rencana kerja pemrintah Daerah. RKPD dan diajukan kepada DPRD untuk dibahas bersama, pada pasal 310 ayat 2 di atur bahwa KUA dan PPAS yang telah disepakati kepala Daerah. Dan DPRD akan menjadi dasar dalam penyusunan Rencana kerja dan Anggaran RKA perangkat Daerah.

Baca juga:  Ketua FKPPI Sulut Lantik Dra Fenny Ch Roring Lumanauw SIP, Ketua FKPPI Minahasa

Bupati mengharapkan sinergitas positif, kerja sama dan peran Aktiv dari pihak Legislatif dan kepada tim Anggaran pemerintah, Daerah serta seluruh SKPD dimintakan untuk koperatif dengan segenap Anggota DPRD karna kebersamaan kita penting untuk menyeleisaikan KUA perubahan APBD dan rancangan prioritas dan plafon, Anggaran sementara PPAS perubahan Tahun Anggaran 2019 serta KUA APBD.
“Pada tanggal 21 juli 2019 nanti, akan merayakan pengucapan syukur. untuk itu mari kita rayakan sebagai ekspresi sukacita dan terima kasih, atas segala berkat Tuhan dengan senantiasa menjaga silahturami kekeluargaan yang aman dan Damai, nyaman dan penuh kerukunan serta tanpa MIRAS, jadilah tuan rumah yang baik dalam memyambut Tamu,”tutup Bupati minahasa.
Rapat tersebut, di hadiri Wakil Bupati minahasa Robby Dondokambey,Sekretaris Daerah Jeffry korengkeng, ketua DPRD kabupaten minahasa james Rawung SH, Kepala BPN minahasa Ramilin sinurat Dan anggota DPRD kabupaten minahasa Serta Forkopimda.(stevry/*)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Gempar News di saluran WHATSAPP

No More Posts Available.

No more pages to load.